BERITALampung Utara

Dugaan Pungli Dana PIP di SDN 4 Cahaya Negeri Abung Barat Lampura

315
×

Dugaan Pungli Dana PIP di SDN 4 Cahaya Negeri Abung Barat Lampura

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Utara – Dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SD Negeri 4 Cahaya Negeri, Abung Barat, Lampung Utara.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya potongan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima secara penuh oleh siswa miskin.Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana PIP tersebut diduga dipungut oleh oknum operator sekolah berinisial AR dengan meminta sejumlah uang “cashback” sebesar Rp 50.000 per siswa tanpa kejelasan tujuan penggunaan dana tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan mendapat tekanan dari oknum tersebut agar segera dibayarkan. Pihak wali murid mengaku bahwa anaknya juga dipanggil oleh oknum operator untuk menyampaikan permintaan itu.

Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon kepada oknum AR belum mendapatkan respons. Kepala sekolah, Anna Syahrita, juga telah dikonfirmasi melalui pesan singkat, tetapi belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini diterbitkan, Rabu (5/11/2025).

Sanksi dan Ketentuan Hukum terkait Pemotongan Dana PIPPemotongan dana PIP merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Penjara: Ancaman pidana minimal 4 tahun berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Korupsi: Tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana PIP termasuk tindak pidana korupsi.Selain itu, pihak-pihak yang terlibat seperti satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga penyalur juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pengurangan kuota penerima PIP hingga 80%, serta sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.

Harapan Masyarakat dan para wali murid di SDN 4 Cahaya Negeri mengharapkan adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan pungli ini untuk memastikan dana bantuan sosial PIP benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa pemotongan.

Pihak berwenang di Lampung Utara diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan kejelasan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *