BERITAJawa Timur

Penangkapan Dua Mobil Solar Ilegal di Sumenep Belum Jelas, Aparat Diminta Transparan

95
×

Penangkapan Dua Mobil Solar Ilegal di Sumenep Belum Jelas, Aparat Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Sumenep – Penangkapan dua mobil pick up bermuatan puluhan jeriken berisi solar bersubsidi di Jalan Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (6/11/2025) dini hari, kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, hingga sepekan setelah kejadian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi maupun menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut.

Informasi di lapangan menyebutkan, kedua mobil yang diamankan diduga kuat mengangkut solar bersubsidi untuk diedarkan ke penampung ilegal. Aksi penangkapan dilakukan tepat di perempatan lampu merah sekitar pukul 00.00 WIB dan menjadi perhatian warga yang melintas.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seorang saksi mata berinisial AP menuturkan bahwa polisi menghentikan dua mobil pick up yang berjalan beriringan dari arah barat menuju pusat kota.

“Saya lihat sendiri, mobilnya penuh jeriken solar. Setelah diberhentikan, langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Sumenep, baik terkait jumlah pasti barang bukti, asal solar, maupun status hukum para sopir. Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan kritik di kalangan masyarakat yang menilai penanganan kasus BBM ilegal di Sumenep terkesan jalan di tempat.

Beberapa aktivis dan warga menilai, lambatnya penegakan hukum dalam kasus BBM bersubsidi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah. Mereka mendesak kepolisian agar segera memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan.

“Masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai kasus besar seperti ini tenggelam begitu saja,” ujar salah satu tokoh pemuda Pragaan, yang enggan disebut namanya.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *