BERITALampung Barat

LSM TRIGA Ultimatum Dinas Pariwisata Lampung Barat: “Jangan Abaikan Hak Publik untuk Tahu!”

129
×

LSM TRIGA Ultimatum Dinas Pariwisata Lampung Barat: “Jangan Abaikan Hak Publik untuk Tahu!”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat ultimatum kedua, Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Barat belum juga memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari LSM Triga Nusantara Indonesia.

Surat bernomor 105/ULTIMATUM-DPC/TRIGA-LB/IX/2025 tersebut sebelumnya dilayangkan sebagai bentuk permintaan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan beberapa program Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai kegiatan mencapai Rp27,24 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua LSM TRIGA Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa sikap diam pemerintah daerah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pariwisata.

“Kami sudah memberikan waktu dan ruang klarifikasi yang cukup. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Dinas Pariwisata segera membuka data dan menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Zainuddin menambahkan bahwa pihaknya kini sedang mempersiapkan langkah lanjutan untuk meneruskan hasil temuan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan BPK RI, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons resmi dari dinas terkait.

“Kami hanya menuntut keterbukaan. Publik berhak tahu ke mana arah anggaran pariwisata yang nilainya miliaran rupiah itu digunakan,” ujarnya.

Pantauan lapangan yang dilakukan TRIGA, menurut Zainuddin, menemukan sejumlah kejanggalan dalam program pengembangan destinasi wisata, promosi pariwisata, pelestarian budaya, hingga pelaksanaan Festival Wisata Kopi. Beberapa kegiatan disebut tidak sesuai dengan dokumen pelaporan maupun kondisi faktual di lokasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi, meski redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan tertulis dan sambungan telepon.

LSM TRIGA menyatakan akan tetap mengawal isu ini hingga mendapat kejelasan penuh.

“Kami tidak akan berhenti sampai publik benar-benar mendapatkan jawaban. Diam bukan pilihan bagi lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat,” tutup Zainuddin.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pariwisata Lampung Barat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *