BERITALampung

DLH Lampung Abaikan Perintah Gubernur Tak Mampu Tutup Tambang Ilegal

72
×

DLH Lampung Abaikan Perintah Gubernur Tak Mampu Tutup Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memang telah menunjukkan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak beroperasi di berbagai wilayah. Namun sampai saat ini belum tuntas.

Diketahui, berdasarkan data Bareskrim Polri, di wilayah Provinsi Lampung terdapat 32 titik tambang ilegal, mulai dari tambang pasir, batu bara, andesit hingga emas.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari jumlah 32 tambang ilegal tersebut, 20 diantaranya telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Dengan demikian, yang sampai saat ini masih dibiarkan beroperasi secara ilegal sebanyak 12 tambang.

Menurut penelusuran awak media, masih belum ditertibkannya 12 tambang ilegal tersebut, salah satunya karena DLH Lampung telah “kehabisan nafas” alias tidak memiliki anggaran lagi untuk kegiatan penertiban.

Selain itu karena adanya “Faktor X”, yaitu ditengarai ada beberapa “orang gerot” yang menjadi backing ke-12 tambang ilegal tersebut.

Benarkah demikian? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala DLH Lampung, Riski Sopian.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, langkah tegas menutup aktivitas 20 tambang ilegal dilakukan setelah banyak laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang ilegal terhadap infrastruktur, terutama kerusakan jalan.

“Laporan dari Kepala DLH menyebutkan banyak tambang ilegal yang mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, segera kita tertibkan,” kata Mirza, Kamis (13/11/2025) siang, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.

Meski bersikap tegas, namun Gubernur Mirza menjelaskan, pemprov tidak ingin kebijakan penertiban itu mematikan usaha rakyat. Menurutnya, banyak tambang dikelola oleh masyarakat lokal yang justru bisa menjadi potensi ekonomi daerah.

“Kita ingin semua tertib, tapi juga tidak ingin mematikan usaha rakyat. Kalau diatur dengan baik, tambang rakyat bisa memberi kontribusi bagi PAD,” ujarnya.

Gubernur Mirza meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin yang masih beroperasi.

“Kalau ada aktivitas penambangan ilegal, segera laporkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” imbaunya.

Data pada DLH Provinsi Lampung mencatat, terdapat 107 perusahaan tambang berizin yang masih beroperasi di wilayah Lampung. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Bandar lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Way Kanan. Komoditas yang ditambang diantaranya andesit, gamping, basalt, feldspar, dan pasir kuarsa. (Team)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *