Tintainformasi.com, Tanggamus — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SDN 1 Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah sebelumnya sekolah yang sama menjadi sorotan terkait kejanggalan penggunaan Dana BOS, kini persoalan serupa muncul pada penyaluran PIP tahun 2023 yang dinilai tidak transparan dan merugikan siswa penerima manfaat.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud yang ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan siswa kurang mampu. Sesuai ketentuan, dana tersebut seharusnya
langsung masuk ke rekening masing-masing siswa dan dicairkan oleh orang tua atau wali siswa.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, penyaluran PIP di SDN 1 Tanjung Heran diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Sekolah Buyung Kaurani kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan polemik Dana BOS, kini sejumlah wali murid menuding adanya kejanggalan pencairan dana PIP yang tak kunjung diterima oleh siswa penerima.
Tim investigasi media Tinta Informasi bersama Ormas Grib Jaya yang turun langsung ke lapangan Rabu 19/11/2025 menemukan berbagai indikasi pelanggaran, seperti:
Penahanan buku rekening siswa oleh pihak sekolah
Pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua
Keterangan pihak sekolah yang berubah-ubah dan dinilai tidak masuk akal
Seorang wali murid menyebut pihak sekolah kerap memberikan banyak retorika dan jawaban berbeda-beda tiap kali ditanya soal pencairan dana tersebut.
Salah satu wali murid menuturkan bahwa anaknya hanya menerima pencairan PIP saat duduk di kelas 3, 4, dan 5. Namun pada kelas 1 dan 2, bantuan tersebut tidak pernah diberikan. Setelah dicek di Bank BRI, ternyata terdapat riwayat transaksi penarikan pada periode tersebut.
” Kami cek ke BRI, dananya ada, tapi sudah ada yang mengambil. Bahkan buku rekening anak kami dipegang pihak sekolah. Kami baru tahu setelah meminta riwayat transaksi,” ujar seorang wali murid.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa ada pihak yang melakukan penarikan dana tanpa persetujuan pemilik rekening.
Beberapa wali murid mengaku sempat merencanakan aksi demonstrasi di sekolah untuk menuntut kejelasan. Namun aksi itu dibatalkan,
Dalam penelusuran, beberapa warga juga mengaku mendapat keterangan berbeda dari pihak sekolah.
Seorang narasumber menyebut bahwa kepala sekolah pernah mengklaim dana PIP yang belum dicairkan sudah dikembalikan ke negara. Namun saat dicek di bank, dana tersebut ternyata masih ada di rekening masing-masing siswa.
” Katanya sudah dikembalikan ke negara, tapi setelah kami cek, dana itu masih ada di rekening anak-anak. Jadi mana yang benar?” ujarnya.
Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Hingga berita ini dirilis, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SDN 1 Tanjung Heran, mengingat dugaan masalah serupa telah berulang.
Selain itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun tangan.
” Kami hanya ingin hak anak-anak kami dikembalikan. Ini uang pendidikan, bukan untuk yang lain,” tegas salah satu wali murid.
Kasus dugaan penyimpangan PIP ini menambah panjang daftar polemik yang terjadi di SDN 1 Tanjung Heran. Warga berharap adanya tindakan tegas agar pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut benar-benar transparan dan tepat sasaran.
(@@n)


