BERITADPRDHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Partai Gerindra Tercoreng Ulah Oknum Anggota DPRD Lamteng Diduga Kuat Tipu Investor MBG Ratusan Juta

59
×

Partai Gerindra Tercoreng Ulah Oknum Anggota DPRD Lamteng Diduga Kuat Tipu Investor MBG Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah —
Mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait “memainkan” titik program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Partai Gerindra berinisial VBW, mendapat tanggapan dari tokoh partai besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Apa yang dilakukan VBW sepenuhnya urusan pribadinya. Tidak ada perintah partai untuk memainkan program MBG seperti itu,” kata seorang tokoh Partai Gerindra Provinsi Lampung, Jum’at (21/11/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ditegaskan, karena masalah itu sepenuhnya urusan pribadi VBW, maka partai tidak akan ikut campur.

“Bahwa pimpinan partai akan memanggil dia untuk dimintai klarifikasi, ya memang akan dilakukan. Karena apapun bentuknya, mencuatnya persoalan ini langsung atau tidak, telah mencoreng nama partai,” lanjut dia.

Menurut tokoh senior Partai Gerindra Lampung yang keberatan dituliskan namanya ini, seluruh kader partainya memang diperintahkan untuk mengawasi dan membantu pihak-pihak terkait agar program MBG sukses.

“Tapi bukan menjanjikan menyediakan titik pengelolaan MBG. Kalau benar itu yang dilakukan VBW, dia salah kaprah dalam memahami perintah partai. Karena itu, apa yang dia lakukan ya sepenuhnya urusan pribadinya,” tuturnya lagi.

Sementara VBW yang dihubungi berkali-kali sejak Kamis (20/11/2025) kemarin, handphonenya tidak pernah aktif. Legislator berusia 43 tahunan yang tamat Paket C tahun 2007 ini, menurut penelusuran awak media, sedang kasak-kusuk agar persoalannya tidak sampai ke ranah hukum.

Diberitakan sebelumnya, pria kelahiran Adi Jaya, Bandar Jaya, Lampung Tengah, itu diduga telah “memainkan” program MBG.

Dalam praktiknya, VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program MBG.

Oknum anggota DPRD Lamteng dari Gerindra itu selain tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi) dalam pembagian hasil MBG, juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp400.000.000.

Sampai saat ini, kedua investor MBG yang “jadi mainan” VBW, yaitu M, warga Seputih Agung, dan NAS, warga Terbanggi Besar, tidak mendapat kepastian atau kejelasan dari sang legislator.

Kedua investor mau menyerahkan uang Rp400.000.000 kepada VBW karena wakil rakyat itu diketahui sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

Melalui pengacara dari Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW pada 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait penggunaan dana yang telah kliennya serahkan. Pun pertanggungjawaban dan pembagian hasil dari bisnis MBG yang dijanjikan VBW.

Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tidak kunjung mendapat jawaban. Karenanya dilayangkan somasi.

Dengan dikeluarkannya surat somasi, lanjut Goenawan, pihaknya berharap VWB bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.

“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum lanjutan,” tegasnya.

(Team.red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *