BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Selatan

Kemenangan Proses Tender CV. Adie Jaya Perkasa Meraup Nilai Proyek Senilai Rp 28 Milyar Dinilai Janggal, Panitia Lelang Diduga Lakukan Kolusi dan Manipulasi

72
×

Kemenangan Proses Tender CV. Adie Jaya Perkasa Meraup Nilai Proyek Senilai Rp 28 Milyar Dinilai Janggal, Panitia Lelang Diduga Lakukan Kolusi dan Manipulasi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah melaksanakan lelang proyek yang bersumber dari APBD TA 2025 dan salah satu Rekanan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender adalah CV. Adie Jaya Perkasa.

Perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini dinyatakan telah memenangkan dua Paket Proyek, diantaranya Proyek rekonstruksi Jalan Pardasuka – Suban, Kontrak pekerjaan Nomor : 182/KTR?KONS—BM/DPUPR—LS/APBD/2025 dengan nilai kontrak Rp. 7,99 Milyar dan proyek kedua adalah Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu — Trimomukti dengan nilai kontrak Rp 20,63 Milyar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekam jejak, diketahui bahwa Perusahaan tersebut diatas selama ini belum pernah menangani proyek pembangunan dengan nilai yang sedemikian besar dan menurut data tender yang tersedia, penawaran CV Adie Jaya Perkasa hanya berbeda tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni sekitar 0,05–0,07%. Pola ini sering kali menjadi indikator pengondisian tender, di mana peserta lain sengaja mengajukan harga lebih tinggi untuk memastikan pemenang tetap yang ditargetkan. “Perusahaan baru, menang tender dapat proyek Rp28 M lebih, ada apa?”

Kejanggalan lain, dalam dokumen data AHU disebutkan bahwa pemilik dan penanggung jawab Perusahaan adalah Dedy Jauhari sementara dilain pihak disebutkan bahwa Ali sebagai Direktur Utama. Demikian pula dengan alamat resmi perusahaan adalah Jalan Imam Bonjol, Gang Bambu Kuning No. 13 Kota Metro.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata alamat tersebut adalah sebuah Toko Hasil Bumi tanpa aktivitas apapun dan itupun bukan Gang Bambu Kuning tapi Jalan Bambu Kuning, warga sekitar juga mengatakan bahwa disekitar tempat tersebut tidak ada kantor Perusahaan Konstruksi.

Didasari uraian diatas, salah satu Lembaga penggiat anti korupsi di Lampung, Ketua LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyebutkan bahwa dalam masalah tersebut terdapat indikasi adanya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para pihak dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Menurut Suadi Romli, ditengah gencarnya upaya Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah untuk memberantas habis adanya praktik-praktik semacam ini, dan oleh karena itu Lembaga juga merasa terpanggil untuk menelusuri dan mendalami persoalan ini lebih jauh guna membantu aparatur untuk segera melakukan pengungkapan kasus.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *