BERITALampungPENDIDIKANTanggamus

Dugaan Pungutan dan Minimnya Transparansi, Pengelolaan SMPN Talang Padang Disorot Publik

403
×

Dugaan Pungutan dan Minimnya Transparansi, Pengelolaan SMPN Talang Padang Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB di SMP Negeri Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mencuat dan mendapat sorotan publik. Pungutan tersebut disebut dilakukan melalui Koperasi Mandiri Sejahtera yang beroperasi di lingkungan sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa diduga calon siswa diarahkan membeli sejumlah perlengkapan sekolah melalui koperasi dengan rincian harga sebagai berikut:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Baju olahraga: Rp185.000
Baju batik: Rp125.000
Topi: Rp50.000
Dasi: Rp35.000
Badge nama/lokasi/kelas: masing-masing Rp15.000
Ikat pinggang: Rp30.000
Kartu pelajar/foto rapor: Rp45.000
Sampul rapor: Rp85.000
Sejumlah wali murid mengeluhkan beban biaya tersebut karena muncul bersamaan dengan proses PPDB yang seharusnya bebas pungutan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib, terutama yang dikaitkan dengan layanan pendidikan.

Karena itu, penjualan seragam dan perlengkapan sekolah melalui koperasi saat PPDB dinilai berpotensi menjadi pungutan terselubung.

Pada Kamis (20/11/2025), awak media mencoba meminta klarifikasi ke SMPN Talang Padang. Kepala sekolah tidak berada di tempat, namun Waka Kurikulum, Fitri, membenarkan adanya penjualan perlengkapan tersebut.

“Benar Pak, itu dilakukan dan sudah diketahui komite. Tidak ada paksaan kepada wali murid,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala SMPN Talang Padang, Emawati, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan mekanisme pungutan tersebut.

Selain dugaan pungutan, awak media juga menemukan kegiatan rehabilitasi gedung yang dibiayai melalui dana revitalisasi. Namun di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lanjutan. Pihak instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengkroscek dan menindaklanjuti persoalan yang terjadi agar SMPN Talang Padang dapat dikelola dengan lebih baik.(@@n)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *