BERITAHUKUM & KRIMINALLampung SelatanPOLRI

Diintimidasi saat Liputan Wartawan Kompas TV Resmi Laporkan oknum preman di Ketapang, Lamsel

247
×

Diintimidasi saat Liputan Wartawan Kompas TV Resmi Laporkan oknum preman di Ketapang, Lamsel

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Wartawan Kompas TV, Tengku Khalidsyah, resmi melaporkan sekelompok oknum preman ke Polres Lampung Selatan setelah diduga mengalami intimidasi saat melakukan peliputan dugaan pemalakan terhadap warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.

Warga sebelumnya mengaku kerap dimintai uang oleh para oknum tersebut. Ada yang mengaku diminta hingga Rp65 juta, bahkan ada yang dimintai Rp16 juta untuk alasan penguasaan tanah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Informasi itu mendorong Tengku melakukan peliputan di lokasi karena dinilai memiliki nilai berita.

Sesampai nya di Polres Lamsel, Tengku langsung menuju gedung SPKT didampingi Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi, serta sejumlah wartawan anggota IJTI.

Kronologi Intimidasi Tengku menjelaskan, pada Selasa sekitar pukul 14.08 WIB ia mendapat telepon dari warga bahwa sekelompok orang kembali mendatangi lokasi. Ia kemudian menuju tempat tersebut untuk mengambil gambar.“Saya hampiri empat orang itu.

Mereka tanya apakah saya yang buat berita dari media Akurat Lampung. Saya jawab bukan, saya wartawan Kompas TV, sambil menunjukkan ID card,” ujar Tengku, Rabu (26/11/2025) usai memberikan laporan di Polres Lamsel.Namun, salah satu dari mereka justru menaikkan nada suara dan menunjukkan sikap mengintimidasi.

“Dia bilang, ‘jangan tantang saya, saya tusuk kamu’ sambil gerakan tangan seolah mengambil pisau di pinggang.

Untung beberapa orang lainnya menahan. Setelah itu mereka pergi,” tambah Tengku.

Ketua IJTI Lampung, Andres Afandi, mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

Ia menegaskan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Andres.

Ia menambahkan, IJTI Lampung akan mengawal proses hukum sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga.(RS/rd)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *