Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menjabarkan perbuatan terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.
Terhadap dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, maka agenda berikutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan.(@@n)


