BERITAOgan IlirSumatera Selatan

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Terancam Tidak Cair

53
×

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Terancam Tidak Cair

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Ogan Ilir —

Sebanyak 132 desa di Kabupaten Ogan Ilir propinsi Sumatera Selatan ,di pastikan tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Penghentian ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan Dengan kata lain Hangus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, yakni yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting akan tetap dicairkan.

Kebijakan ini membuat desa-desa di Ogan Ilir kehilangan sebagian besar ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membiayai insentif guru TK / PAUD, guru ngaji, internet desa, operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pembangunan fisik.

“Yang dihentikan itu dana non-earmark. Padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut data yang Kami terima dari kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat desa ujar beberapa kepala desa yang ada di ogan ilir .

baru ada 95 desa yang DD tahap II sudah cair. Adapun 132 desa lainnya belum cair , bagi Desa yang Cair itulah Bonus dia ,dan bagi yang belum cair belum ngajukan ,karna masih menunggu petunjuk terkait dengan PMK ,ujar kadin PMD .saat di wawancarai di Ruang kerjanya .3/11/2025

Arif Nurahman kabid Usaha Ekonomi Desa ( UED ) MENJELASKAN dampingii staf yang membidangi Dana Desa ,kalu kita sekedar mengarahkan ke mereka bahwa untuk pengisian aplikasih adalah salah satu syarat ,mereka tidak menyiapkan berkas- berkas Yang kita pinta ,Rekomnya dari CAMAT dari kasih PMD ,kalau mereka belum lengkap administrasi kami tidak bisa proses , kalau mereka belum siap berkas dan data kami tidak bisah karna di blok di aplikasih ,” ujarnya .

Sebanyak 132 desa terdampak tanpa pengecualian, karena struktur Dana Desa di semua desa selalu terdiri dari kedua komponen tersebut. Dengan hanya dicairkannya dana earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa tidak memiliki fleksibilitas untuk menutup kebutuhan operasional dasar pada akhir tahun.

Hingga saat ini Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini.

Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan tekanan yang cukup besar pada tata kelola keuangan desa, terutama karena dana non-earmark selama ini menjadi tumpuan dalam mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

( Marzal/ Muslim )

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *