Mesuji,TintaInformasi.com–Belum lama terbit berita diduga kasus pengondisian Pengumpulan uang bantuan sembako Sosial Tunai (BSST) , awak media Menara mercusuar.Com .mendapat laporan dugaan pungutan liar bantuan sosial (pungli bansos) Tahap 1 di tahun 2022 , untuk keluarga penerima manfaat (KPM) warga desa Labuan Makmur , kecamatan way Serdang Kabupaten Mesuji lampung .
( KPM ) dengan inisial nama (RS) memaparkan kronologis kejadian pengondisian ,uang Saya terima langsung dari Pos sebanyak Rp 600.000 ,kita di wajibkan mengumpulkan uang ke warung yang sudah di tertentukan sejak adanya Bantuan pemerintah Non Tunai ( BPNT), untuk di belanjakan sembako untuk memenuhi kebutuhan, karbohidrat, protein, mineral. tapi saya sedikit kecewa justru dengan 2 komoditi
1 centong plastik dan 1 mangkok plastik, di masukan dalam satu paket yang saya tau itu menyalahi aturan kemensos, dan lagi lagi saat pengambilan sembako yang sudah saya bayar senilai Rp 600 000 sudah saya perinci dari beberapa komoditi harganya lebih mahal dari harga di warung desa pada umumnya ,
Selaku penerima Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) saat saya ambil belanjaan saya ke E warong, lagi lagi harus membayar uang Rp 30 000 ke warung dan mbayar matrai Rp 15 000.
Harapan saya selaku ( KPM ) korban pungli kepada dinas tekait untuk menindak tegas adanya pengondisian, dan intimidasi, dan dugaan pungli kepada seluruh KPM di Desa Labuan Makmur, liputan (Red)