BERITALampung Tengah

Wartawan Lintas Media Lampung Tengah Menggugat

452
×

Wartawan Lintas Media Lampung Tengah Menggugat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah —
Rencana aksi yang akan di gelar Lintas Media Masa, (LMM) Kabupaten Lampung Tengah, merupakan langkah terakhir yang di tempuh. Pasalnya beberapa langkah yang selama ini telah di tempuh, dalam mendesak pihak Eksekutif dan Legislatif setempat, untuk mengkaji ulang soal penghapusan anggaran publikasi yang tertuang dalam APBD murni 2026 hingga saat ini tidak menemukan jalan keluar.

Kesimpulan itu di sepakati oleh LMM Lamteng, dalam rapat yang digelar puluhan jurnalis di Kantor Sekretariat PWI Lamteng, Kamis (25/12/2025). Yang membahas langkah yang akan di tempuh, soal penghapusan anggaran publikasi media yang tertuang dalam APBD murni Pemkab.Lamteng 2026, dan menjadi Perda setelah disahkan dalam Paripurna di DPRD Lamteng, beberapa pekan lalu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Beberapa upaya sudah kita lakukan, namun hingga saat ini tidak ada jalan keluar dan respon baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Artinya, sudah tidak ada lagi langkah, selain harus menggelar aksi,” ujar Koordinator LMM Lamteng, Gunawan, usai menggelar rapat.

Menurut Gunawan, isu ini mencuat beberapa pekan lalu, namun pihaknya masih mencari bukti kebenaran soal kabar yang berkembang, hingga di dapat dari pernyataan salah satu anggota DPRD Lamteng, mengatakan bahwa informasi itu benar.

Benarnya isu tersebut menambah pertanyaan dari jurnalis khususnya yang bekerja di Lamteng ?, Mengapa tidak ada satu orangpun dari 50 anggota DPRD Lamteng mempertanyakan apa dasar eksekutif menghapus anggaran publikasi.

“Atau kedua belah pihak itu memang sudah ada kata sepakat sebelumnya. Jadi tanda tanya, apa urgentnya anggaran itu harus dihapus, dan mengapa baru di pemerintahan Bupati Ardito saat ini hal itu dilakukan,” ujarnya. Gunawan.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pencairan dana MoU di Sekwan DPRD, ada beberapa media yang tidak mau di tanda tangani oleh Sekertaris dewan dengan alasan, berlandaskan Perbup tahun 2020.

“Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apa isi Perbup yang dimaksud, sehingga Sekwan tidak mau menyetujui pencairan anggaran Advetorial rekan-rekan media tersebut,” ungkapnya.

“Selain itu yang menjadi tanda tanya kami, pada saat sosialisasi MoU dengan Sekwan DPRD beserta awak media beberapa pekan lalu, juga melibatkan pihak APH seperti Kejaksaan dan Polres Lamteng. Apakah inj juga dilakukan oleh kabupaten kota lainya?,” jelasnya.

Ketua LMM Lamteng, menjelaskan hasil rapat bersama dan pertimbangan waktu yang tidak lama lagi masuk ke tahun 2026, disimpulkan bahwa, langkah aksi harus di gelar pada Senin 29 Desember 2025. Dengan fokus di dua titik lokasi, Kantor Pemkab.Lamteng, dan DPRD.

“Artinya, bukannya kita mau unjuk kekuatan atau tidak melihat kondisi saat ini, tidak itu yang kita inginkan, tetapi kesimpulan ini kita ambil dengan banyak pertimbangan, dan masukan dari rekan-rekan,” pungakas Gunawan.(Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *