Tintainformasi.com, Ogan Ilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/1/2026) oleh Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Tersangka berinisial YS, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022 dan saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang masih aktif.
Kepala Kejari Ogan Ilir melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Selain penetapan tersangka, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penahanan terhadap YS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Pakjo Palembang.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi. Sebelumnya, YS sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. ( Deby)

