Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan Kriminal

Dua Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela ke Polres

53
×

Dua Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela ke Polres

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela ke Polres

TINTA INFORMASI, Lampung – Dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi aktif kepada Polres Pringsewu, Jumat (17/7/2026). Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesadaran hukum karena keduanya merasa khawatir menyimpan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Kedua senjata api beserta amunisi diserahkan melalui dua kerabat mereka, Suwarlan dan Gono, karena pemiliknya tidak berani datang langsung ke Mapolres Pringsewu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penyerahan diterima langsung oleh Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali serta personel Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan hasil pendekatan preemtif yang selama ini dilakukan jajaran Satreskrim melalui Tim Tekab 308. Polisi secara aktif mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya secara sukarela demi menjaga keamanan dan menghindari pelanggaran hukum.

“Alhamdulillah, upaya yang kami lakukan mendapat respons positif. Warga akhirnya bersedia menyerahkan dua pucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisi aktif kepada kami,” ujar Rosali.

Baca juga:  Paguyuban Panji Sewu Lampung Gelar Suran dan Jamasan Pusaka Nusantara

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri memberikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan kedua warga tersebut. Menurutnya, langkah tersebut patut menjadi contoh bagi masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api tanpa izin.

ADVERTISEMENT

“Ini bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin juga mengikuti langkah ini dengan menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” kata Samsuri.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Kompol Samsuri menegaskan Polri tetap berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terutama jika menggunakan senjata api dalam aksinya.

“Kalau diserahkan secara sukarela tentu kami apresiasi. Namun apabila senjata api ditemukan saat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau ditemukan dalam proses penegakan hukum, tentu penanganannya berbeda. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Polres Pringsewu kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal lainnya agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan di wilayah Kabupaten Pringsewu. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™