Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpiniPringsewu

Pemasangan Plang Sengketa Lahan di Pringsewu Diprotes Kepala Pekon

35
×

Pemasangan Plang Sengketa Lahan di Pringsewu Diprotes Kepala Pekon

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Plang Sengketa Lahan di Pringsewu Diprotes Kepala Pekon

TINTA INFORMASI, PRINGSEWU – Pemasangan plang sengketa di pagar rumah milik Suparsono, warga Pasar Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, memicu perhatian masyarakat. Aksi tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah pekon maupun melibatkan aparat berwenang.

Plang tersebut dipasang oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa pendamping Katimun. Namun, menurut Kepala Pekon Banyumas, Wasino, tidak pernah ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi sebelum pemasangan dilakukan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Tidak ada konfirmasi, tidak ada undangan resmi. Kami tahunya justru dari pesan WhatsApp seseorang yang mengaku sebagai kuasa,” ujar Wasino kepada tim FPII, Senin (4/8/2026).

Wasino mengatakan sengketa lahan antara Suparsono dan Katimun sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pemerintah Pekon Banyumas bahkan telah beberapa kali memfasilitasi mediasi di Balai Pekon sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

“Karena belum ada titik temu, kami menyarankan agar persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Tetapi sebelum ada penyelesaian, tiba-tiba muncul pemasangan plang. Menurut kami, langkah itu tidak etis,” katanya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andika Sanjaya

Selain menyoroti aspek etika, Wasino juga mempertanyakan prosedur hukum dalam pemasangan plang sengketa tersebut. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setahu saya, yang berwenang melakukan eksekusi maupun memasang plang adalah aparat yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Prosesnya pun harus dilakukan secara sah dan transparan,” tegasnya.

Ia menilai pemasangan plang tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu konflik baru di tengah masyarakat.

Kepala Pekon Banyumas itu juga mengaku kecewa karena pemerintah pekon sama sekali tidak dilibatkan dalam peristiwa yang terjadi di wilayah administrasinya.

“Saya bingung menjawab pertanyaan warga. Ini wilayah kami dan menjadi tanggung jawab kami. Masa ada persoalan sebesar ini kami tidak diberi tahu? Seolah-olah di Banyumas ini tidak ada kepala pekonnya,” ungkap Wasino.

Saat ini, sengketa lahan antara Suparsono dan Katimun diketahui telah memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak juga telah didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga:  Dua Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Sukarela ke Polres

Wasino berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

ADVERTISEMENT

“Silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah setempat juga perlu dihormati agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Harapan kami, perkara ini segera selesai dan tidak semakin menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (azh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™