Bandar LampungLampung

RAT Hanya dihadiri Supervisi, Buruh Tuding TIDAK SAH.

32
×

RAT Hanya dihadiri Supervisi, Buruh Tuding TIDAK SAH.

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, TintaInformasi.com–Buruh Pelabuhan Panjang kembali geram dengan ulah Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Agus Sujatma. Pasalnya, Agus Sujatma akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan dilaksanakan Senin 21/3/2022 di Hotel Radison hanya melibatkan 50 orang tenaga Supervisi.

Padahal, jumlah Buruh pelabuhan panjang yang tergabung pada Koperasi TKBM dan tercatat pada KSOP Pelabuhan Panjang sebanyak 970 orang buruh.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Salah satu perwakilan Buruh, Nurdin mengatakan, apabila RAT hanya melibatkan 50 orang tenaga Supervisi saja itu menandakan pengelolaan Koperasi tidak Demokrasi serta tidak sesuai dengan apa yang sudah di amanat kan dalam Undang-undang Koperasi.

“Keuangan yang dikelola oleh Ketua Koperasi adalah milik semua Buruh sebagai Anggota Koperasi. Pengelolaan keuangan Koperasi harus dilaporkan oleh Ketua Koperasi secara transparan kepada anggota Koperasi. Jadi tidak bisa hanya diwakili oleh Supervisi saja, ” Ujarnya saat mendatangi Kantor Koperasi TKBM bersama rekan rekannya, Minggu 21/3/2022.

Menurut Nurdin, dalam peraturan Pemerintah, keputusan Menteri Perhubungan Nomor km 35 disitu dikatakan, Supervisi berada di dalam struktur Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

“Nah kan jelas, siapa Supervisi itu, apakah bisa menerima atau menolak laporan keuangan oleh Ketua Koperasi pada RAT. Sementara keuangan Koperasi adalah milik Buruh pelabuhan yang tergabung di Koperasi TKBM, ” Tegasnya.

Selain itu, lanjut Nurdin, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang adalah Badan Usaha Milik Bersama yang Anggotanya sebanyak 970 Buruh yang tercatat pada pembukuan Koperasi dan terdaftar di KSOP Panjang.

“Dalam perundang-undangan Koperasi, anggota Koperasi berhak menyatakan pendapat di dalam RAT. Anggota Koperasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Jadi, apabila RAT tidak melibatkan Anggota Koperasi serta dilaksanakan tidak secara transparan, itu sudah pasti kami tolak, ” Ungkapnya yang diamini oleh Buruh lainya.

“Kami harus di ikut serta dalam RAT, karena kami adalah Anggota Koperasi dan ini adalah Hak. Kami ingin mendengar langsung laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua Koperasi. Kami ingin melihat langsung buku keuangan tahun 2021, ini harus di pertanggung jawabkan oleh ketua Koperasi, ” Bebernya.

Kalau alasan Prokes Covid-19, sambungnya, Seharusnya pihak Koperasi mencari solusi seperti melaksanakan RAT dengan cara zoom meting sehingga semua Buruh bisa mengikuti.

“Ini kan seperti suatu dipaksakan, harus Supervisi saja yang mengikuti RAT. Sepertinya RAT di Hotel Radisson hanya akal akalan Ketua Koperasi saja. Ini ada apa, ” Pungkasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, wakil ketua Koperasi telah melaporkan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan panjang, Agus Sujatma ke Kajari dan Polda Lampung dengan dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Suap yang menggunakan Uang Koperasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *