BERITAMerangin Jambi

Diduga Kuat Dana Desa Tahun 2024 Dan 2025 Anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Di Mark Up Kades Tanjung Mudo Mat Yakub

228
×

Diduga Kuat Dana Desa Tahun 2024 Dan 2025 Anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Di Mark Up Kades Tanjung Mudo Mat Yakub

Sebarkan artikel ini

Media Tintainformasi.com online dan tv kab Merangin 13/01/26 — Saat konfirmasi sama ketua BPD Sapri mengatakan “dana penguatan ketahanan pangan milik desa berupa program desa untuk BUMDES desa tahun 2025, saya bilang tidak tau, ucapnya, saat konfirmasi pertama.

Saya tidak tau anggaran tersebut dan digunakan untuk apa, Ungkap nya ke awak Media, karena kades tidak terbuka Untuk program pembagunan Di desa, tambah ketua BPD ke awak media Saat di konfirmasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Awak media terus menggali informasi terkait pembangunan ketahanan pangan milik desa itu kelola di kades atau ketua BUMDES, masyarakat pun tidak tau saat di konfirmasi.

Awak media langsung Mencari sumber informasi datang ke kantor desa maupun kerumah kades, akan tetapi kades pun tidak ada, dan saat di WhatsApp pribadi kades tidak balas, akan tetapi no hp aktif tapi tidak mau balas konfirmasi awak media .

Dalam dana Penguatan ketahanan pangan tingkat desa dalam APBDES 2025 Rp 81.390.000, diduga kuat kades Mark up dana desa tidak tau apa yang di buat dalam desa saat konfirmasi kades tidak menjawab konfirmasi.

APBDES 2024 kades Mat Yakub menganggarkan dana Penguatan ketahan pangan tingkat desa dengan anggaran Rp135.000.000, dan tidak tau arah yang di buat pembanguan di desa nya”, ungkap Masyarakat.

Kades tidak transparan terhadap masyarakat (Musrenbang) terkait pembangunan di desa, Masyarakat tidak di undang, sampai saat ini informasi dana Penguatan ketahanan pangan milik desa diduga kuat di korupsi oleh kepala desa Mat Yakub desa tanjung mudo kecamatan pangkalan jambu kabupaten Merangin.

Masyarakat meminta pihak pemerintah Merangin segera mengaudit kades desa tanjung Mudo agar transparan dalam mengelola dana desanya.

Dan jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008): Menegaskan setiap informasi publik harus terbuka dan mudah diakses.

Hak Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk alokasi dan penggunaan Dana Desa (Pasal 68).

Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *