Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Pokok Pers, pihak yang sengaja menghalangi, mengganggu, atau melakukan tindakan yang menghambat wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah,” ujarnya pada Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, UU Pokok Pers dibuat untuk melindungi kebebasan pers sekaligus menjamin wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tindakan yang menghalangi wartawan bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan – yang merupakan dasar dari kehidupan berdemokrasi,” tegas Ketum PWDPI.
M. Nurullah RS juga menyampaikan bahwa organisasinya akan terus melakukan advokasi agar seluruh pihak memahami dan menghormati ketentuan hukum ini. Selain itu, PWDPI siap memberikan bantuan hukum dan dukungan bagi anggotanya yang menjadi korban tindakan penghalangan atau gangguan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran terhadap hak dan keselamatan wartawan ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang kondusif bagi profesi pers, karena peran wartawan sangat penting dalam mengawal proses pembangunan dan memastikan akuntabilitas berbagai pihak.
“Keberadaan pers yang sehat dan terjamin keamanannya adalah investasi bagi kemajuan bangsa kita,” pungkasnya.
Pada 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 :
Berikut pasal yang mengatur pihak yang menghalangi tugas wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat (1).
Secara deteil Pasalnya:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, termasuk ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan yang Dilarang (Menghalangi Kerja Pers):
Tindakan yang menghalangi kerja wartawan meliputi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta tindakan fisik maupun intimidasi yang menghambat jurnalis mendapatkan informasi.
Perlindungan Hukum:
Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers. (Tim Media Group PWDPI).

