BERITALampung

Karbon Lampung: Peluang Hijau Yang Terancam Salah Kelola

40
×

Karbon Lampung: Peluang Hijau Yang Terancam Salah Kelola

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herman Batin Mangku

Tintainformasi.com, Lampung — DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Ironisnya, di tengah peluang itu, harimau dan gajah justru makin terdesak—seolah ikut “gerah” karena potensi besar tersebut terus tergerus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Secara faktual, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare kawasan hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang sangat signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

Kondisi ini membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera masuk dalam perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan menyatakan Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu. Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan karbon internasional.

Secara sederhana, perdagangan karbon merupakan mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan perubahan iklim, sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.
Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hijau yang berkelanjutan. Namun di balik narasi peluang, kebijakan karbon justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung.
Tantangan Tata Kelola dan Risiko Rente Baru
Masalahnya bukan semata teknis lingkungan, tetapi menyangkut konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, dan potensi lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.
Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi. Namun posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa BUMD atau lembaga daerah yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi pemilik wilayah administratif, sementara kendali transaksi karbon dikuasai pengembang dan broker.

Dalam situasi ini, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir keluar daerah.
Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemprov Lampung mengenai kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun pengembalian manfaat karbon untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Isu paling krusial adalah konflik lahan. Banyak wilayah potensial karbon justru berada di kawasan dengan persoalan tenurial kronis—tumpang tindih antara hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.

Tanpa penyelesaian konflik yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon bisa menjadi legitimasi baru pengusiran rakyat atas nama perlindungan lingkungan.
Kebijakan karbon tidak boleh mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan, sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial.
Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Sekadar Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, berperan sebagai regulator yang menjaga kepentingan publik. Di sisi lain, didorong menjadi aktor ekonomi penghasil PAD.
Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi daerah yang tegas mengatur kepemilikan aset karbon, pembagian manfaat, serta perlindungan hak masyarakat.
Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara karbon berubah menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan lingkungan.

Rekomendasi Kebijakan
Agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemprov Lampung perlu:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD pengelola karbon daerah.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek berjalan.
Menerbitkan regulasi daerah tata kelola karbon, termasuk mekanisme bagi hasil dan pengawasan.
Menjamin transparansi dan partisipasi publik di setiap tahap.
Perdagangan karbon di Lampung bukan sekadar isu lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang adil, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang memperdalam ketimpangan.
Sebaliknya, dengan kebijakan yang tepat, karbon bisa menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Tabik pun.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *