Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Keresahan warga terkait pengelolaan pendapatan aset kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah kian memuncak.
Oknum kepala Kampung (D) diduga tidak transparan dalam melaporkan pendapatan dari sektor aset kampung, sementara upaya LSM dan Media untuk melakukan konfirmasi, menemui jalan buntu..(Rabu 28/01/2026)
Ketidakjelasan Aliran Dana Aset
Persoalan ini bermula dari tidak adanya laporan berkala yang dapat diakses publik mengenai hasil pemanfaatan aset kampung, seperti Tanah kas atau penyewaan tanah kepada perusahaan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,setiap pemerintah desa wajib menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Lembaga Administrasi Negara dan undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Saat tim media mengkonfirmasi salah satu warga setempat,iya menjelaskan
“Kami tidak pernah tahu berapa pendapatan asli kampung setiap tahunnya. Tidak ada papan pengumuman realisasi APBKam yang jelas, apalagi soal bagi hasil aset,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selanjutnya Saat tim media ingin mengkonfirmasi pada waktu jam kerja kekantornya, Kepala kampung tidak ada di tempat dan Bahkan di duga enggan ditemui
Lalu tim media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat di no WhatsApp 0821 80XX XXX8 hanya mendapatkan jawaban
“saya masih di RS HB,
Ya nanti ya”,ucap nya di pesan singkat
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Merujuk pada aturan terbaru dari Kementerian Desa PDTT, setiap aparat desa diwajibkan memublikasikan penggunaan dana dan aset desa mulai tahun 2026 untuk memperkuat akuntabilitas.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)Mengecam keras atas tindakan kepala kampung tersebut yang enggan menemui atau alergi dengan awak media untuk di Konfirmasi terkait kinerja nya.
“Saya mengecam keras kepada oknum kepala kampung yang di duga enggan menemui wartawan, sebab media adalah pilar ke empat dari demokrasi, media mempunyai tugas pokok dan pungsi dalam sosial kontrol untuk Transparansi publik, dan Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Kepala Kampung tidak perlu enggan menemui,” tegas seorang aktivis Arun
Sampai berita ini terbit, kepala kampung masih belum bisa temui secara langsung untuk di konfirmasi

