BERITALampung Barat

Tangkap Dan Pejarakan Oknum Kios Pupuk Pesagi Jaya Merasa Kebal Hukum

158
×

Tangkap Dan Pejarakan Oknum Kios Pupuk Pesagi Jaya Merasa Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat. Kali ini, Kios Pesagi Jaya Tani diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kelompok Tani Gotong Royong, yang mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang mereka terima. Menurutnya, harga pupuk Phonska yang dibeli anggota kelompok dinilai tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami membeli pupuk bersubsidi, tapi harganya jauh lebih mahal dari yang seharusnya,” ujar salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Gotong Royong membenarkan adanya selisih harga tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menebus pupuk Phonska dari Kios Pesagi Jaya Tani dengan harga Rp125.000 per zak, sehingga terpaksa menjual kembali kepada anggota kelompok dengan harga Rp135.000 per zak.

“Kami menebus dari kios Rp125.000 per zak. Karena ada biaya angkut dan operasional, maka kami jual ke anggota Rp135.000 per zak,” jelas Ketua Kelompok.

Baca juga:  Program MBG Diperlukan Semua Pihak Dalam Pengawasan, Agar Pelaksanaan Sesuai Astacita Presiden

Pemilik Kios Pesagi Jaya Tani Inisial (A.E) saat dikonfirmasi di kios pemilik tersebut Kios Tidak lagi di tempat,hingga berita ini di tayangkan pihak kios belum memberikan klarifikasi resmi.

Namun demikian, harga tersebut diduga melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Pupuk bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani dengan harga yang terjangkau dan tidak boleh diperdagangkan melebihi HET.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
👉 Menegaskan bahwa pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan
👉 Menyatakan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.

Baca juga:  AIPDA Leonardo dan Istri, Bidan Fitri Lestari, Mengulurkan Tangan Kepada Adik Shaga Yang Berjuang Melawan Penyakit

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 29 ayat (1)
👉 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1)
👉 Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin kios, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *