Bekasi – TintaInformasi.com —
Polres Metro Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar selama Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 pengedar obat terlarang di 18 lokasi, terutama di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa perang melawan obat terlarang adalah perang melawan masa depan generasi muda. “Perang melawan obat terlarang adalah perang melawan masa depan generasi muda kita,” kata Sumarni saat press release, Jumat (30/1/2026).
Para pengedar yang diamankan berusia produktif dan sebagian besar bukan warga Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 handphone, uang tunai Rp 7,5 juta, dan 24 pack plastik klip. Nilai total obat yang disita sekitar Rp 194 juta.
“Modus pelaku yang mengkamuflase toko mereka menjadi toko ponsel atau sembako serta menggunakan sistem tempel, tidak akan membuat kami berhenti,” tegas Sumarni. Dari pengungkapan ini, diperkirakan kurang lebih 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.
Para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti mereka yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.
( Ferry )

