Bandar LampungBERITA

Semakin Menguak Pungli dan Tabrak Aturan UU Ditubuh Pemkot Kota Bandar Lampung

55
×

Semakin Menguak Pungli dan Tabrak Aturan UU Ditubuh Pemkot Kota Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung
TintaInformasi.com —

“Dikutip dari pemberitaan sebelumnya Pemkot Bandar Lampung menerima honorer ditahun 2024 dan diduga pungli, Zulkifli kadis BKPSDM Kota Bandar Lampung temui Tiga lembaga yang membawa aspirasi terkait pengaduan (D) kian benderang.

Zulkifli Kadis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kota Bandar Lampung mengakui adanya penerimaan honorer ditahun 2024 s/d 2025 atas dasar kebutuhan dan ia pun mengatakan bahwa honorer tersebut tercatat ungkapnya didepan forum pada hari kamis, 13 februari 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tiga lembaga yang membawa aspirasi yaitu Herman sekda dpd grib jaya lampung dan Hi. Arman pwdpi bersama A. Habibi ko-wappi datang memenuhi janji temu dari satu hari sebelumnya di kantor BKPSDM kota bandar lampung.

Herman sekda dpd grib jaya mempertanyakan terkait penerima honorer tahun 2024 yang tidak diperbolehkan untuk menerima.

Begitu pula dengan Hi. Arman pwdpi juga menanyakan pungli untuk penerbitan SK senilai 50jt rupiah kepada kadis BKPSDM.

Kadis BKPSDM Zulkifli memberikan jawaban ” Ia benar ditahun 2024 s/d 2025 masih ada penerimaan honorer di kota bandar lampung dan untuk permasalahan terkait oknum yang meminta sejumlah uang, akan kami panggili ni akan kami tampung dan akan kami rapatkan dulu” Tuturnya.

Baca juga:  Parah, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tak Beri Sanksi Sekolah Elit TMI

A. Habibi sekretaris dpd ko-wappi mengatakan “pemkot bandar lampung sangat jelas melanggar UU Nomor. 20 tahun 2023 ,dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak) untuk mengisi jabatan ASN dan/atau

Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), yang melarang pejabat pemerintahan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dan/atau

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12E: ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ini sangat jelas kata bang habibi “dengan nada tegas”.

Senada dengan Herman dan Hi. Arman yang akan melaporkan hal ini ke komisi 3 DPR RI dan Presiden untuk mengadukan persoalan ini, agar ditindak tegas dari akar-akarnya, bahkan jika walikota, camat dan lurah terlibat dengan adanya penerimaan honorer yang diminta uang 50 sampai ratusan juta dan ini jelas kejahatan yang terstruktur maka dari itu harus diadili”pungkasnya”.
(Red Tinta)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *