BERITALampung Barat

Diduga Pungutan liar (Pungli) di Pengelola Kawasan Register 45 B KTH 6 Abung Sejahtera

31
×

Diduga Pungutan liar (Pungli) di Pengelola Kawasan Register 45 B KTH 6 Abung Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Ketua hamparan rudin saat dikonfirmasi oleh tim awak media diduga ada kejanggalan terkait pernyataan yang disampaikan

Dalam ungkapan nya ya pak ” kami setor PNBP (PSDH ) penarikan kepada masyarakat sejumlah 20 orang dalam uraian uang tersebut sebesar Rp 300 ribu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari hasil konfirmasi kepada bendahara Gapoktan ternyata sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pak Rudin selaku ketua, kejanggalan itu membuat kecurigaan, ada apa dengan pengelola hamparan tersebut, sehingga terkesan berbohong.

Dari Pungutan tahun 2022 sebesar 900.000, per satu penggarap itu pun menimbulkan Benyak kerancuan atas rekayasa yang dikelola oleh ketua pengurus.

Dalam hal ini kasus tersebut akan dibuatkan laporan kepada

  • Polisi
  • Kejaksaan
  • Ombudsman

Agar ada titik terang supaya transparansi sesuai dengan undang – undang (kip) keterbukaan informasi publik supaya pengurus dan pengelola bertanggung jawab”, tutupnya.

Baca juga:  MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun BB Sabu 0,06 Gram Sabu Menjadi 3 Tahun
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *