Jakarta,TintaInformasi.com–Empat hari setelah Alzier Dianis Thabranie memberikan saran, akhirnya Andi Arief siap penuhi panggilan KPK.
“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” tulis Andi Arief di akun Twitter pribadinya, Selasa (5/4/2022) sekira jam 12.50 wib.
Sebelumnya politikus senior Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT) menyarankan Andi Arief untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
“Andi Arief sudah lama saya anggap adik sendiri. Sebagai politikus nasional yang cukup kritis, saya menyarankan adikku untuk memenuhi panggilan penegak hukum,” kata ADT kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Setidaknya, Andi Arief yang merupakan elite politik partai bisa memberikan contoh taat hukum, tak usah “ngeles-ngeles” soal alamat panggilan yang tidak tepat atas surat penggilan.
Alzier mengatakan turut prihatin atas dipanggilnya Andi Arief. Mustasyar NU itu berharap Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief bisa memberikan kesaksian seperti yang diharapkan pula oleh KPK.
Dia yakin keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan soal dugaan aliran dana ke elite Partai Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2021-2022.
Firli juga menjelaskan pemanggilan Andi Arief sudah dikirim sejak pekan lalu. Namun, Andi Arief mengatakan dirinya beralamat di Kota Bandarlampung, bukan seperti dalam surat panggilan.
“Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
KPK juga akan memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum. Namun, Firli memastikan telah memastikan surat dikirim ke alamat yang benar.
“Kalaupun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu kita harus cek apakah surat panggilan tersebut sampai kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata Firli.
Terkait pemanggilan berikutnya, Firli belum bisa memastikan kapan dilakukan. Dia menjelaskan, jika tidak hadir, KPK bisa memanggil kembali Andi Arief sebagai saksi.
“Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya,” kata Firli.
Andi Arief mengaku tak mendapat surat panggilan dari komisi antirasuah. “Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama mana surat pemanggilan saya,” katanya. (Tim)