Bandar LampungBERITA

Waduh Gawat Pungli Merajalela di PKOR Way Halim, Pemerintah Diduga Sengaja Tutup Mata

53
×

Waduh Gawat Pungli Merajalela di PKOR Way Halim, Pemerintah Diduga Sengaja Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Aroma tak sedap kembali tercium dari kawasan PKOR Way Halim. Ratusan pedagang dan pemilik wahana hiburan mengaku resah. Bukan karena sepi pengunjung, melainkan karena pungutan rutin yang mereka sebut semakin mencekik.

Dalihnya terdengar “resmi”: untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun cara penarikannya justru jauh dari prosedur pemerintahan. Para pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp150 ribu untuk “retribusi” dan Rp50 ribu untuk parkir—total Rp200 ribu per bulan. Ironisnya, pungutan itu ditagih mingguan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai preman, mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Keadaan lagi susah, bang. Terus terang berat bayar segitu,” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku kebingungan dengan logika pungutan tersebut. Jika benar untuk PAD, semestinya dilakukan oleh instansi resmi. Bukan oleh pihak tak jelas yang datang membawa nama ormas.

“Kalau memang itu retribusi resmi, kenapa bukan dari pihak UPTD yang menagih? Kenapa harus preman?” ujarnya.

Pertanyaan itu sederhana, tapi menohok. Sebab dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, mekanisme jelas, serta dilakukan oleh aparat berwenang—bukan oleh pihak yang bergerak di wilayah abu-abu antara intimidasi dan pembiaran.

Baca juga:  Sesuai Peraturan Terbaru, Seluruh Lansia dan Orang Dewasa 2025 se-Indonesia Wajib Urus Berkas Ini!

Fenomena ini diduga bukan kejadian baru. Praktik pungutan disebut telah berlangsung lama, seolah menjadi “tradisi liar” yang dibiarkan tumbuh di ruang publik. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan relasi tak kasat mata antara oknum penarik pungutan dengan pihak tertentu.

Jika benar pungutan itu mengatasnamakan PAD, maka ini persoalan serius. Sebab PAD adalah instrumen resmi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan alat pembenar untuk praktik pungutan liar.
Sebaliknya, jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka praktik ini jelas masuk kategori pungli.

Dan lebih dari itu, mencerminkan lemahnya pengawasan serta absennya negara di ruang-ruang ekonomi rakyat kecil.

Kawasan PKOR yang seharusnya menjadi ruang publik produktif, kini justru berubah menjadi ladang pungutan. Pedagang kecil yang mestinya dilindungi, justru menjadi objek tekanan.

Pertanyaannya kini, di mana peran pemerintah daerah? Mengapa praktik ini bisa berlangsung lama tanpa penertiban? Dan yang paling penting, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari aliran uang Rp200 ribu per pedagang setiap bulan ini?

Baca juga:  Kepala Yayasan Pondok Pesantren Nurussalam Diduga Intimidasi Dan Meminta Uang Sejumlah 6 Juta Ke Pelaku Tipiring

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pungutan semacam ini bukan hanya membebani, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Jika dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar kebocoran PAD—melainkan pembiaran terhadap sistem “negara dalam bayangan”, di mana hukum kalah oleh kuasa lapangan.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *