Bandar LampungBERITA

Plt Kepala BPKAD Lampung Sejak Juni 2025, Sekda Menenangkan Publik Meski BKD Terkesan Bungkam

53
×

Plt Kepala BPKAD Lampung Sejak Juni 2025, Sekda Menenangkan Publik Meski BKD Terkesan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar LampungJabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung hingga Maret 2026 masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sejak 23 Juni 2025. Durasi lama ini menimbulkan sorotan publik terkait konsistensi pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua DPP KPAI-RI, M Yunus, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan pertanyaan publik mengenai stabilitas kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan S.T., M.M, menyampaikan:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“InsyaAllah semua sudah melalui analisa dan kajian kepegawaian oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan sudah sesuai dengan regulasi, ya Yunus. Untuk detail ketentuannya, bisa menghubungi Pak Rendi, Kepala BKD.”
Pernyataan Sekda menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan langkah sesuai regulasi, karena mekanisme Plt diperbolehkan oleh Undang-Undang ASN dan peraturan terkait Jabatan Pimpinan Tinggi. Plt berfungsi memastikan jabatan tetap berjalan sementara menunggu penetapan pejabat definitif melalui proses seleksi terbuka.
Namun, upaya konfirmasi langsung ke Kepala BKD, Rendi, untuk keterangan lebih rinci belum membuahkan tanggapan karena dan terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan. Fakta ini tetap dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Secara umum menurut pengamat birokrasi, meski durasi Plt lama sah secara hukum,akan tetapi kondisi tersebut wajar menimbulkan perhatian publik terkait transparansi, konsistensi kebijakan, dan kepastian hukum praktis dalam pengelolaan jabatan strategis.
DPP KPAI-RI menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan jabatan strategis, serta tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
“Konsistensi kebijakan dan kepastian hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” tutup M Yunus.
Bilamana BKD masih memilih bungkam, DPP KPAI-RI berencana melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi terkait pengisian jabatan strategis tersebut.

Baca juga:  Dankorbrimob Instruksikan Anak Polri Berkontribusi program Ketahanan Pangan, Fauzi : Siap Berbuat Tidak Hanya Bernarasi
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *