Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dugaan tindak kekerasan dilakukan oleh oknum Guru Honorer Madratsah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung yang bernama IS terhadap siswanya yang bernama Nurul Ismail dan akibat perbuatan tersebut, korban mengalami memar, lecet dan bengkak, sesuai isi Laporan Polisi.
Atas kejadian tersebut diatas, Zaini selaku orangtua siswa melaporkan kejadian tersebut kepada SPK Polresta Bandar Lampung dan laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024.
Dalam laporan tersebut Petugas penerima laporan menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubaan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dala Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.
Kejadian tersebut diatas terjadi dalam lingkungan Sekolah MAN 2 Bumi Raya, Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terhadap siswa yang bernama Nurul Ismail Bin Zaini.
Sementara yang menjadi latar belakang peristiwa pemukulan tersebut adalah sesuai dengan penuturan yang disampaikan oleh S selaku ibu korban, yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 lalu, oknum Guru tersebut menghubungi korban melalui ponsel agar yang bersangkutan dating ke rumah oknum ini.
Sesampainya korban dirumah oknum Guru Bernama IS tersebut, korban disuruh untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh (cabul) yakni dengan menyuruh korban untuk memegang dan memain-mainkan kemaluan pelaku.
Dengan adanya laporan yang telah disampaikan kepada Aparat, maka keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab dikhawatirkan bakal ada koban lain dibelakang hari. (Team.red)