ADVETORIALBERITAPEMERINTAHANPEMKOT BANDAR LAMPUNG

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Aset melalui Perda Pengelolaan BMD

12
×

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Aset melalui Perda Pengelolaan BMD

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Tata Kelola Aset melalui Perda Pengelolaan BMD

Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat tata kelola aset daerah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Penetapan tersebut disepakati bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta serta dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah bersama para anggota dewan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis bagi pemerintah kota dalam meningkatkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah dalam mengelola barang milik daerah secara lebih profesional serta mendukung efektivitas pembangunan di Kota Bandar Lampung.

“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara optimum agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua JMSI Lampung Selatan Mengecam Keras Preman Ancam Wartawan, Minta Kepada Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selain penetapan Perda, dalam rapat paripurna tersebut juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui proses pembahasan panjang di tingkat panitia khusus DPRD serta pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II hingga akhirnya memperoleh persetujuan bersama.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan pengelolaan aset daerah dapat semakin tertib administrasi serta didukung dengan sistem pengelolaan berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.***

Memuat judul...