Tintainformasi.com, Ogan Ilir – Program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang menjadi Program Strategis Nasional di Kabupaten Ogan Ilir tengah menyita perhatian setelah ditemukan dugaan penggunaan bahan konstruksi yang tidak sesuai standar, yaitu besi banci (besi non-SNI). Padahal pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk mendukung percepatan program ini dengan mencakup aspek tata kelola dan operasional yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima salah satu kecamatan kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumsel terdapat sejumlah bangunan fisik koperasi merah putih (KMP ) yang baru dibangun diduga menggunakan besi banci dengan kelas paling rendah. Bahkan banyak temuan di mana besi tiang utama, penyanggah yang hanya menempel di pondasi yang di kerjakan asal jadi.
Ada juga besi yang sudah mengalami perbaikan dan penambahan dengan cara disulam untuk menutupi kecurangan Dugaan korupsi oleh jasa kontruksi yang tidak memenuhi kwalitas dan mutu standar yang ditetapkan.
“Ada beberapa unit gedung koperasi merah putih yang sedang dibangun tidak menggunakan bahan besi yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan ada juga yang menggunakan besi banci atau besi kwalitas rendah.
Melalui pemberitaan ini, kami dari pihak media mengajak serta mendesak pihak terkait dan berwenang agar segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang muncul. Beberapa institusi yang menjadi fokus perhatian adalah Kodim 0402 OKI/OI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ogan Ilir, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ogan Ilir.
Kami berharap agar pihak terkait dapat bekerja lebih teliti dan jeli dalam mengawasi setiap tahapan pembangunan KMP. Program strategis nasional seperti ini seharusnya menjadi contoh terbaik dalam pemanfaatan anggaran publik dan kualitas konstruksi, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan agar jangan sampai program ini menjadi cacat hukum atau mengalami kerusakan dini hanya karena menggunakan bahan yang tidak sesuai standar. Penggunaan besi banci non-SNI tidak hanya membahayakan keamanan bangunan dan pengguna, tetapi juga dapat menyebabkan pemborosan anggaran rakyat yang telah dikeluarkan untuk pembangunan,” tegas pernyataan dari pihak media yang melakukan penyelidikan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan konstruksi besi telah ditetapkan untuk memastikan kekuatan, keamanan, dan umur pakai bangunan. Penggunaan bahan non-SNI jelas melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Publik juga mengungkapkan harapan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan setiap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik menggunakan bahan tidak sesuai standar dapat diberikan sanksi yang tegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan memastikan bahwa setiap proyek strategis dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan daerah dan negara. (Abbas PPWI)

