BERITAHUKUM & KRIMINALMerangin JambiPOLRI

Korban Penganiayaan IRT Di Desa Seketuk Kec.Tabir Ulu Lapor Ke Polresta Merangin Jambi

454
×

Korban Penganiayaan IRT Di Desa Seketuk Kec.Tabir Ulu Lapor Ke Polresta Merangin Jambi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Seorang ibu rumah tangga bernama Sada melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Merangin, Jum’at (10/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL./B/53/1V/2026/SPKT/Polresta Merangin/ tertanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, Sada, warga desa seketuk kecamatan Tabir Ulu Merangin, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada jum’at pagi (10/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku Ganderiah, datang ke rumah korban Sada hendak meminjam uang senilai tiga juta rupiah, Pelaku membujuk korban agar menuruti keinginan palaku dan menyerahkan kalung emas korban.

Kepada wartawan, Sada menjelaskan bahwa pelaku sering meminjam kepada tetangga barang mau pun uang dengan berbagai bujuk rayu agar di pinjamkan, akan tetapi tetangga pun tidak ada yang memberi pinjaman, karena tau kejadian tersebut korban pun tidak memberikan pinjaman,, setelah itu pelaku mengajak korban ke belakang rumah korban dengan alasan kebun duren dan karet korban ada yang maling, pelaku membawa sepotong kayu dan korban membawa pisau,, untuk antisipasi melihat kalo ada maling beneran di kebun korban.

Baca juga:  Maulid Nabi di Sebaris Besok, Panitia Undang Bupati Tanggamus

“Karena merasa tidak ada maling di kebun, korban dan pelaku berniat kembali ke rumah korban, sesampai di depan pintu rumah belakang korban, pelaku Ganderiah memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali, korban tersungkur dan mengalami luka sriyus di bagian kepala, lalu korban berteriak minta tolong ke tetangga untuk di antarkan ke puskesmas tabir ulu,” ujarnya korban.

Akibat kejadian tersebut, Sada mengalami sejumlah luka sriyus, di kepala bagian kanan. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan leher serta mengalami sesak napas.

“Atas kejadian ini, saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Sada telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Merangin agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (Team.merangin)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *