BERITAOKISumatera Selatan

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama Hingga Rp45 Juta

42
×

Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama Hingga Rp45 Juta

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Kondisi pasar Shopping Kayuagung menjadi sorotan setelah informasi terbaru menyebutkan bahwa lahan yang seharusnya digunakan sebagai tempat parkir telah diubah fungsi menjadi lokasi berjualan. Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa tempat tersebut diduga dijual oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) OKI dan oknum pengelola pasar sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu area di samping kantor yang kini dijadikan konter dagang diduga dijual dengan nilai Rp45 juta yang dijual langsung oleh oknum pegawai Dishub. Sementara itu, tempat lain yang kini digunakan untuk berjualan pakaian di sisi kanan arah masuk Shopping memiliki nilai transaksi yang bervariasi, antara Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp25 juta, yang juga diduga dijual oleh oknum pegawai Dishub dan oknum pengelola yang lama.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seorang sumber yang meminta tidak disebutkan namanya mengaku merasa resah dengan kondisi yang terjadi. “Tempat yang seharusnya menjadi lahan parkir kini dijadikan tempat berjualan. Ini membuat akses parkir menjadi sempit dan membuat suasana pasar menjadi tidak teratur,” ujar sumber tersebut.

Baca juga:  Sinergi Pemprov Lampung dan BPS, Aplikasi Siger Siap Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Masyarakat mengajukan permintaan agar kondisi ini segera ditertibkan dan pihak yang dirugikan dapat memperoleh hak serta tanggung jawab yang sesuai. Selain itu, publik juga mengajukan pertanyaan terkait Peraturan Bupati OKI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, yang seharusnya mengatur tentang pengelolaan lahan usaha dan pemungutan retribusi di wilayah pasar.

“Masyarakat ingin mengetahui apakah perubahan fungsi lahan parkir menjadi tempat dagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, bagaimana mekanisme pemungutan retribusi yang sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut, karena jika memang ada penjualan tempat dagang yang tidak sah, maka hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar salah satu warga Kayuagung lainnya yang sering berkunjung ke pasar Shopping Kayuagung.

Perubahan fungsi lahan parkir juga membuat banyak pengunjung dan pedagang merasa terganggu. Tempat parkir yang terbatas menyebabkan kemacetan di sekitar area pasar dan membuat akses masuk ke pasar menjadi tidak nyaman. Beberapa sumber juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa adanya penjualan tempat dagang yang tidak teratur dapat merusak tata kelola pasar yang seharusnya terstruktur.

Baca juga:  PT KMH Bukaka Kalla Tunjukkan Dukungan pada Polri, H. Aslori Ilham Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sungai Penuh

“Kita berharap pihak pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengembalikan fungsi lahan parkir dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan tempat dagang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, juga perlu diklarifikasi apakah transaksi yang terjadi sesuai dengan peraturan yang ada, terutama Peraturan Bupati tentang retribusi usaha,” tambah warga lainnya.

Publik berharap agar pihak Dishub, Dinas Perdagangan, serta aparat pengawas terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Hal ini menekankan bahwa setiap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan peraturan harus dikenai sanksi yang tegas untuk menjaga keadilan dan ketertiban pengelolaan aset publik. (Tim/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *