BERITALampungPesawaran

Lima Perangkat Desa hingga RT di Desa Sumber Jaya Tidak Memiliki Ijazah, Masyarakat Harap Pemerintah Segera Berhentikan Melalui Peraturan Undang-Undang

66
×

Lima Perangkat Desa hingga RT di Desa Sumber Jaya Tidak Memiliki Ijazah, Masyarakat Harap Pemerintah Segera Berhentikan Melalui Peraturan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN LAMPUNG,
TintaInformasi.Com —

“Sebanyak lima perangkat pemerintahan desa mulai dari tingkat(Kadus), Kepala Dusun, hingga Rukun Tetangga (RT) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Wai Ratay, Kabupaten Pesawaran, dinyatakan tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjabat sebagai aparatur pemerintah desa.
Selasa 19.05.2026

Informasi ini diperoleh dari hasil verifikasi data yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat Desa Sumber Jaya bersama dengan Wartawan Melakukan penelusuran, Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi perangkat desa yang ada di Kantor Desa Sumber Jaya, ditemukan bahwa kelima perangkat tersebut tidak memiliki ijazah pendidikan minimal yang ditetapkan, yaitu ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Saat ini, ada lima perangkat yang menjabat di berbagai tingkatan mulai dari Kadus, EMPAT (4) Kepala Dusun, dan dua (2) RT Dusun. Bumi jaya Dusun. sumber jaya
Dusun. Gunung sulahsuka murya
Dusun. Umbul baru
Dusun. Upang purwa jaya
yang tidak memiliki ijazah yang memenuhi syarat. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, dan masyarakat mulai mengajukan pertanyaan terkait kelayakan mereka dalam menjalankan tugas dan wewenang,” ujar Masyarakat Desa Sumber Jaya, [Yang Namanya tidak Ingin Di sebutkan].

Baca juga:  Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu Dilantik 

Menurut dia, perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan memiliki dampak pada kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Beberapa urusan administrasi desa seperti pembuatan surat keterangan, pendataan masyarakat, serta pelaksanaan program pemerintah desa terkadang mengalami keterlambatan dan kurang optimal karena keterbatasan kapasitas sumber daya manusia.

Masyarakat Desa Sumber Jaya mengungkapkan harapan agar pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mereka menekankan bahwa syarat pendidikan merupakan salah satu prasyarat penting untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas aparatur pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kita mengharapkan bahwa peraturan undang-undang yang sudah ada dapat ditegakkan secara konsisten. Perangkat yang tidak memenuhi ketentuan harus segera diberhentikan dan digantikan oleh orang yang memenuhi syarat, sehingga pelayanan di desa kita dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar seorang warga Desa Sumber Jaya,

Sampai saat ini, pihak Kantor Kecamatan Wai Ratay Belum Melakukan serta menerima laporan terkait kondisi ini dan menyatakan akan melakukan penindakan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk mengambil langkah tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  118 Personel Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Kapolda Lampung: Harus Disyukuri dan Dijaga

“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Proses verifikasi ulang harus dilakukan secara transparan, dan jika terbukti benar bahwa ada perangkat yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan,saat ini.

“menyikapi prihal minimnya pendidikan di tingkat aparatur pemerintahan desa Sumberjaya maka melalui berita ini Kami selaku Tim dari Tinta informasi Berharap untuk Pihak Aph segera melakukan Tindakan Dalam Prosedur manipulasi Pengretrutan Aparatur Pemerintahan desa Yang Pada intinya Bilamana di biarkan Maka akan Merugikan keuangan pemerintahan terlebih Negara serta masyarakat Olehkarna itu Untuk segera di lakukan Pemberhentian melalui pergantian terhadap mereka yang di tunjuk tanpa memenuhi persyaratan Kelulusan dengan Masyarakat yang Memenuhi Kriteria maupun syarat kelulusan yang di tetapkan sesuai perundang undangan yang berlaku.(Red Tinta)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *