BERITADPRDLampung Tengah

DPRD Lamteng Akan Hearing, Muncul Tunggakan BPJS yang Tidak Jelas, BPJS Kesehatan Salahkan Dinas Sosial

31
×

DPRD Lamteng Akan Hearing, Muncul Tunggakan BPJS yang Tidak Jelas, BPJS Kesehatan Salahkan Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, GUNUNGSUGIH – Lagi-lagi, denda tunggakan BPJS Kesehatan yang tidak jelas dikeluhkan oleh masyarakat Lampung Tengah.

Kali ini, tunggakan dan denda itu muncul setelah salah satu keluarganya yaitu anaknya dirawat disalahkan satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dimana, saat pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri telah terbayarkan seluruh iuran dan tunggakan.

Namun, betapa terkejutnya masyarakat Lampung Tengah ini mendapat penjelasan dari staf rumah sakit bahwa BPJS Kesehatannya dalam keadaan aktif namun memiliki tunggakan.

Dari, tunggakan tersebut. Masyarakat Lampung Tengah ini pun harus didenda oleh pihak rumah sakit karena memiliki tunggakan.

“Saya merasa bingung. Saat peralihan BPJS PBI ke BPJS mandiri semua iuran dan tunggakan sudah saya bayarkan semua, lalu istri saya berobat kemudian sempat di opname. Tapi, untuk kali kedua ketika anak saya sakit. Kenapa tunggakan BPJS Kesehatan kembali muncul,” ujar Agus Setiawan warga Kelurahan Gunungsugih.

Agus menjelaskan bahwa ia sempat menanyakan langsung kepada salah satu pejabat BPJS Lampung Tengah perwakilan Kota Metro. Namun, sangat disayangkan pejabat BPJS ini enggan menjawab dengan memberikan sambungan telepon kepada wartawan.

Baca juga:  Aksi Demonstrasi Akan Di Gelar DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang Lampung Terkait OKNUM Kejaksaan Lakukan Pungli

“Pejabat BPJS Kesehatan Lampung Tengah ini tidak memberikan informasi yang baik kepada masyarakat Lampung Tengah. Ketika, saya nanya terkait kejelasan tunggakan BPJS saya malah sambungan telepon saya dikasih sama wartawan,” kata Agus.

Agus menambahkan ketika ia berbicara dengan wartawan tersebut, petinggi BPJS Kesehatan ini berbisik kepada wartawan untuk menjelaskan bahwa Dinas Sosial perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum membayarkan iuran. Sehingga, apabila belum dibayarkan pada BPJS PBI yang lalu akan terhitung tunggakan.

“Ya kata wartawan itu yang sudah diberikan bisikan dari petinggi BPJS, kalau saya disuruh nanya ke Dinas Sosial jangan nyalahin pihak BPJS Kesehatan saja. Wartawan itu, menjelaskan bahwa Dinas Sosial Lampung Tengah patut disalahkan. Karena mengapa belum membayarkan anggaran APBD kepada BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Mendengar keluhan masyarakat Lampung Tengah anggota Komisi IV Fraksi Golkar Umar merasa geram dengan pelayanan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Lampung Tengah.

“Kalau saya cermati dari keluhan masyarakat ini adalah kurangnya sosialisasi baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas Sosial Lampung Tengah kepada masyarakat. Kalau masyarakat diberikan penjelasan dengan baik, gak ada pastinya keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait hal ini,” ungkapnya.

Baca juga:  BPSDMD Lampung Bentuk Pemimpin Pengawas Tangguh, PPWI Lampung Turut Dukung

Umar menegaskan dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali menjadwalkan hearing bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial terkait tunggakan serta anggaran pembayaran BPJS PBI.

“Sekarang ini saya rasa hampir ribuan pegawai P3K paruh waktu Lampung Tengah BPJS PBI dinonaktifkan. Nah, oleh karena itu BPJS dan Dinas Sosial harus bertanggung jawab dengan kegaduhan serta memberikan keterangan resmi terkait aturan tunggakan maupun peraturan peralihan,” ujarnya.

“Sebab, kebanyakan pegawai P3K paruh waktu yang BPJS nya PBI dinonaktifkan di bulan Mei 2026. Kok harus membayar yang terhitung tunggakan dari Januari hingga bulan Mei. Terus anggaran pemerintah ini kemana? Kalaupun, nanti keluar doubel dong bayarnya. Masyarakat bayar Pemerintah bayar,” tanyanya.

Umar menambahkan bahwa ini harus dibahas segera mungkin agar tidak ada kelebihan pembayaran atau ada penyelewengan anggaran.

“Nanti banyak yang akan kita bahas saat hearing bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Yang jelas dan harus diperjelas anggaran pemerintah ini kemana. Anggaran BPJS PBI kan secara otomatis masuk ke BPJS Kesehatan. Tapi, kenapa masyarakat harus membayarkan yang tidak terhitung tunggakan,” tambahnya.

Baca juga:  PLTA Merangin Hidro Sampaikan Klarifikasi Terkait Debit Air Danau Kerinci

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari tidak memberikan respon atau tidak menjawab via telepon ataupun pesan WhatsApp terkait tuduhan BPJS Kesehatan yang menuduh tunggakan ini muncul disebabkan Dinas Sosial Lampung Tengah yang belum membayarkan anggaran kepada BPJS Kesehatan. (*)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *