BERITALampung Tengah

Pabrik Sawit Mini di Kampung Sinar Banten Jalani Pemeriksaan Terkait Kelengkapan Perizinan

35
×

Pabrik Sawit Mini di Kampung Sinar Banten Jalani Pemeriksaan Terkait Kelengkapan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, 5 Juni 2026 – Sebuah pabrik sawit mini yang berlokasi di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, menjalani pemeriksaan oleh tim dari instansi terkait menyusul adanya dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan usaha yang dimiliki.


Pemeriksaan lapangan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, Huzairin, Camat Bekri Subari, Kepala Kampung Sinar Banten Haryadi, serta unsur Polsek dan Koramil setempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi perizinan dan operasional usaha dengan ketentuan yang berlaku. Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah meminta agar aktivitas operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan dapat dipenuhi. Pihak perusahaan juga diberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi dokumen perizinan yang masih diperlukan.


Huzairin selaku perwakilan DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak perusahaan segera melengkapi persyaratan administrasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca juga:  Babbin Kantimmas polsek Seputih Mataram Bripka firmansyah Patroli Rutin 


Camat Bekri, Subari, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mendukung upaya penertiban dan pembinaan administrasi perizinan guna menciptakan kepastian hukum serta ketertiban dalam kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Bekri.


Sementara itu, Kepala Kampung Sinar Banten, Haryadi, berharap pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.


Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, instansi terkait akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi administrasi masih berlangsung dan belum terdapat keputusan akhir dari instansi berwenang terkait status perizinan perusahaan tersebut.(Edi s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *