BERITAHUKUM & KRIMINALMesujiOPINI

Warga Transmigrasi Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Lahan ke Kejati dan Polda Lampung

56
×

Warga Transmigrasi Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Lahan ke Kejati dan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Warga Transmigrasi Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Lahan ke Kejati dan Polda Lampung

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Kuasa hukum masyarakat transmigrasi di Mesuji melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan dokumen hak atas tanah ke Kejati Lampung dan Polda Lampung, Selasa (30/6/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, didampingi perwakilan kuasa masyarakat Tatak Riyanto.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Gindha mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi di wilayah Way Serdang dan Simpang Pematang yang mencakup tujuh desa. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.

Menurut Gindha, laporan itu mengacu pada Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.

“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” kata Gindha.

Baca juga:  Diduga Merugikan PAD OKI, Area Parkir dan Jalan Diubah Jadi Tempat Dagangan Belum Tertib, Hasilnya Tak Masuk Kas Daerah

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara karena lahan yang menurut pihaknya seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai perusahaan.

“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melaporkan dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga ke Polda Lampung.

Gindha menjelaskan sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, tim hukum memastikan rencana aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang dan dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan perjuangan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri, dan Gedung Sri Mulyo, yang menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT PAL.

Baca juga:  GRAK Lampung Dukung Inspektorat Usut Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢