BERITAPERISTIWA

Pertamina Klarifikasi Pengisian Biosolar Dump Truck di SPBU COCO KM 163A

52
×

Pertamina Klarifikasi Pengisian Biosolar Dump Truck di SPBU COCO KM 163A

Sebarkan artikel ini
Pertamina Klarifikasi Pengisian Biosolar Dump Truck di SPBU COCO KM 163A

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pengisian BBM jenis Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.

Dalam keterangannya, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pengelola SPBU, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta klarifikasi dari petugas yang bertugas saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut merupakan dump truck yang mengangkut material tambang. Kendaraan itu disebut tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi Biosolar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Petugas SPBU awalnya menolak pengisian Biosolar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pengemudi kendaraan disebut menawarkan uang agar tetap dapat melakukan pengisian BBM.

Tawaran tersebut ditolak oleh operator dan petugas keamanan SPBU. Pengemudi kemudian disebut tetap memaksa, melakukan intimidasi, serta tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional.

Baca juga:  Ratusan Kades di Tanggamus Bertolak ke Senayan, Ini Tuntutannya ke Presiden

Karena pengemudi menyampaikan bahan bakar kendaraan hampir habis, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar dump truck dapat keluar dari area SPBU.

Pertamina juga membantah informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu untuk pengisian BBM senilai Rp1 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai transaksi pembelian BBM sebesar Rp540.396.

Pengemudi membayar tunai sebesar Rp600 ribu dan operator mengembalikan uang sebesar Rp60 ribu. Pertamina menyatakan tidak menemukan praktik pungutan liar maupun penerimaan imbalan di luar transaksi resmi pembelian BBM.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai aturan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. (NdH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢