TINTAINFORMASI, LAMPUNG – Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan aksi diduga ugal-ugalan sebuah bus pariwisata di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung. Sopir beserta manajemen Perusahaan Otobus (PO) EP telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara pengemudi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan secara membahayakan dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Yuni, Senin (6/7/2026).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta apabila terbukti mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Yuni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan-jalan di kawasan perkotaan. Namun, izin melintas bukan berarti pengemudi dapat mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Bus yang terekam dalam video viral tersebut diketahui merupakan milik PO EP yang memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu. Rekaman aksi bus itu beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan warganet setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, kepolisian memanggil manajemen PO EP bersama sopir yang mengemudikan bus dalam video untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam penegakan disiplin berlalu lintas.
Selain memenuhi panggilan polisi, pengemudi juga telah membuat video permohonan maaf kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat aksinya di jalan raya.
Polda Lampung mengimbau seluruh perusahaan otobus, baik angkutan umum maupun pariwisata, agar meningkatkan pengawasan terhadap para pengemudi serta rutin memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” kata Yuni.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pengemudi yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan. Polda Lampung juga mengapresiasi respons cepat manajemen PO EP yang langsung menyampaikan permohonan maaf dan melakukan pembinaan terhadap pengemudinya, seraya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (**)

