BERITAHUKUM & KRIMINALSumatera Selatan

Kalapas Tanjung Raja Klarifikasi Video Call Vulgar Warga Binaan, HP Disita dan Hak Integrasi Dicabut

30
×

Kalapas Tanjung Raja Klarifikasi Video Call Vulgar Warga Binaan, HP Disita dan Hak Integrasi Dicabut

Sebarkan artikel ini
Kalapas Tanjung Raja Klarifikasi Video Call Vulgar Warga Binaan, HP Disita dan Hak Integrasi Dicabut

TINTAINFORMASI, SUMSEL – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang diduga memperlihatkan seorang warga binaan melakukan video call bermuatan vulgar melalui media sosial. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lapas mengaku langsung melakukan penelusuran, mengamankan telepon genggam yang digunakan, serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada narapidana yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video tersebut beredar luas di Facebook dan diberitakan sejumlah media. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di dalam lapas, sekaligus dugaan masih beredarnya telepon genggam yang seharusnya menjadi barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kalapas Yhoga menjelaskan, segera setelah mengetahui video tersebut viral, petugas langsung melakukan identifikasi terhadap warga binaan yang diduga terlibat, kemudian menggelar penggeledahan di blok hunian tempat narapidana tersebut berada.

“Begitu mengetahui adanya video yang viral, kami segera melakukan penelusuran, mencocokkan identitas warga binaan, kemudian melakukan penggeledahan pada blok yang diduga menjadi lokasi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Yhoga, Rabu (8/7/2026).

Baca juga:  SMK Negeri 8 Bandar Lampung Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2022

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diakui sebagai milik warga binaan tersebut. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara narapidana yang bersangkutan diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan mengaku memperoleh telepon genggam itu dengan cara membeli dari seorang mantan narapidana yang telah bebas. Namun, pengakuan tersebut masih sebatas keterangan awal dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan hak integrasi. Sanksi itu mencakup pembatalan usulan pembebasan bersyarat maupun hak remisi yang seharusnya dapat diperoleh apabila narapidana tidak melakukan pelanggaran.

Menurut Kalapas, narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkotika yang masih memiliki sisa masa pidana sekitar satu tahun lebih. Dengan adanya pelanggaran kepemilikan telepon genggam, seluruh hak integrasinya dipastikan tidak lagi diusulkan.

Yhoga juga mengakui pengawasan di dalam lapas masih menghadapi kendala akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjung Raja telah mencapai lebih dari 900 orang, sementara setiap regu pengamanan hanya diperkuat sekitar tiga petugas yang berjaga di area blok hunian.

Baca juga:  Proyek Sabes di Lebuay Tanggamus: Obral Janji Kades Suhartono Bikin Usaha Warganya Macet
ADVERTISEMENT

“Kami menyadari ini merupakan keterbatasan kami. Dengan jumlah penghuni mendekati seribu orang dan petugas pengamanan yang sangat terbatas, pengawasan belum dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

Selain kekurangan personel, kondisi overkapasitas juga menjadi tantangan tersendiri. Yhoga menyebut bangunan lapas yang memiliki kapasitas ideal sekitar 400 orang kini harus menampung lebih dari dua kali lipat jumlah tersebut sehingga berdampak pada efektivitas pengawasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa telepon genggam merupakan barang terlarang bagi seluruh warga binaan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebagai pengganti penggunaan telepon pribadi, lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi agar warga binaan tetap dapat berhubungan dengan keluarganya.

ADVERTISEMENT

Kalapas juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang terlibat apabila nantinya ditemukan bukti dalam proses pemeriksaan.

“Saya tidak bisa mengatakan semuanya bersih. Kalau ada indikasi keterlibatan oknum tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kami tidak ingin berspekulasi tanpa bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, viralnya video call yang diduga bermuatan vulgar itu mendapat sorotan dari praktisi hukum. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh, tidak hanya terhadap warga binaan yang kedapatan memiliki telepon genggam, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Baca juga:  Pemdes Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai Salurkan BLT-DD Tahap II dan Insentif

Menurut mereka, pengusutan yang menyeluruh diperlukan untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Menutup keterangannya, Yhoga menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk terus memperketat razia rutin, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan aspek keamanan dan pelayanan. Ia menekankan bahwa keamanan dan ketertiban lapas menjadi prioritas utama, disertai pemberian hak warga binaan sesuai ketentuan, tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan. (rls/Tim Redaksi Pewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™