BERITAJakartaNASIONALOPINIPOLRI

Penggeledahan di Kediaman Jampidsus, Aktivis Desak Penegakan Hukum Transparan

54
×

Penggeledahan di Kediaman Jampidsus, Aktivis Desak Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan di Kediaman Jampidsus, Aktivis Desak Penegakan Hukum Transparan Putri Nabila Damayanti
Photo: Putri Nabila Damayanti, Aktivis dan Pengamat Hukum

TINTA INFORMASI, JAKARTA – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap menjadi perhatian publik. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan berdasarkan laporan yang tengah ditangani penyidik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan masyarakat disebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Selama operasi yang berlangsung selama dua hari, penyidik turut menggeledah Cafe de’Clan yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai hampir Rp60 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.

Di tengah proses penggeledahan, perhatian masyarakat juga tertuju pada keberadaan sejumlah personel TNI di sekitar salah satu lokasi. Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menegaskan bahwa kehadiran anggotanya tidak berkaitan dengan substansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Baca juga:  Diduga Jalan Mega Proyek Jembatan Sei Sambas Kecamatan Ledo (Bergelombang & Berlobang)

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda, Putri Nabila Damayanti, SH, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi merupakan amanat yang harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai ada pihak mana pun yang menghambat proses penegakan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diungkap secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Putri, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Putri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Ia juga mendorong lembaga yang berwenang untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Putri menilai integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Persoalan Lahan Kavling Di Sumberejo Tanggamus, Yn Diduga Merekayasa SK

Berdasarkan pemantauan di lapangan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mgy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™