Tintainformasi.com, Bengkayang,Kalbar — Mega Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjend) Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat. Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 40 Miliar lebih Sumber Dana APBN, kegiatan pekerjaan Penggalian Jembatan Calleder HamilTon (CH) Sei Sambas Kecil, Kabupaten Bengkayang-Kalbar, bertendensi terjadi ada perbuatan melawan hukum. (5/7/2024).
PT Antariksa Inti selaku Pelaksana di kegiatan pekerjaan jembatan tersebut. Diduga menggunakan material timbunan tanah lokal Ribuan truk yang tidak memiliki perizinan Galian C seperti dilansir disalah satu media online, sebelumnya.
Sampai berita ini di turunkan lagi karna belum setahun selesai sudah mulai jalan yang di aspal bergelombang, dan Berlobang. diduga tidak sesuai konstruksi pekerjaan penimbunan. (5/7/2024).
Oprit Jembatan timbunan tanah atau urugan dibelakang abutment yang dibuat sepadat mungkin untuk menghindari penurunan. Oprit bisa terdiri atas timbunan pilihan atau timbunan biasa dan membuat orprit berdiri kokoh. Dalam hasil investigasi team, bahwa timbunan yang sudah di aspal sudah ada penurunan, mengakibatkan jalan Bergelombang, sudah selesai belum setahun.
Perusahaan kontruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal alias tidak memiliki izin Galian C untuk proyek pembangunan Negara, dapat dipidana sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
bilamana suatu proyek pembangunan negara terindikasi menggunakan material timbunan dari penambangan galian C tidak berizin. Maka kontraktornya berikut instansi terkait yang membiarkan dapat dipidana.
“Kontraktor (Pelaksana) di Mega Proyek pekerjaan Jembatan tersebut, yang mencapai Rp 40 Miliar lebih menggunakan material dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau dapat disebut penadah”
“Sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba”
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”
terkait dengan Material Illegal yang diduga digunakan di kegiatan Proyek Jembatan dalam legal opininya bahwa Material illegal yang digunakan untuk kegiatan proyek negara akan berdampak bermasalah di Pidana Korupsi karena Sudah Pasti Unsur Pelanggaran hukumnya terpenuhi terutama akibatnya akan ; akan Kelihatan bahwa dari Aspek Kualitasnya tidak SOP dan dari Aspek Pajaknya sudah pasti tidak dibayarkan.
Menurut Acuan Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 161 dijelaskan setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar) Jo UU Tipikor, maka apabila pelanggaran hukum tersebut sudah dilakukan oleh Pelaksana Proyek Maka tidak Ada Alasan Lagi bagi Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak pelaksananya.
“Dalam Rangka Peningkatan Kualitas atau Mutu Proyek di Kalimantan Barat saat ini maka sudah waktunya Pelaksana Proyek yang diduga telah melakukan Perbuatan Pengambilan Material illegal ( galian C tak berizin ) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum. (Team)