TINTA INFORMASI, Jakarta – Meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara memunculkan kembali perdebatan mengenai integritas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas penegakan hukum, serta pentingnya penguatan etika publik. Tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke menilai rangkaian kasus korupsi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Menurutnya, berbagai perkara yang menyeret pejabat di sejumlah institusi strategis menjadi alarm serius bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Wilson menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan aparatur negara di berbagai lembaga. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan korupsi serta konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak tanpa pandang bulu.
“Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan justru terseret kasus korupsi, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kualitas tata kelola pemerintahan dan integritas institusi negara,” ujarnya.
Wilson juga menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan publik melalui langkah-langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama untuk memulihkan legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat masih dapat menaruh kepercayaan apabila praktik korupsi terus terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Selain itu, ia menilai negara harus mampu memberikan jaminan bahwa setiap rupiah yang berasal dari pajak rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut, Wilson mengajak masyarakat untuk kembali merefleksikan makna kontrak sosial yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan Indonesia dibangun atas kesepakatan untuk mewujudkan negara yang melindungi rakyat, menghadirkan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan umum.
Ia menegaskan bahwa mandat tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun yang diberi amanah menjalankan pemerintahan. Apabila praktik korupsi terus berlangsung, kata Wilson, maka cita-cita yang menjadi dasar pembentukan negara akan semakin sulit diwujudkan.
Dalam pandangannya, gagasan mengenai kontrak sosial telah lama menjadi bagian dari pemikiran filsafat politik dunia. Ia mengutip pemikiran filsuf John Locke yang menyatakan bahwa legitimasi pemerintah berasal dari persetujuan rakyat untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Karena itu, menurut Wilson, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan kekuasaan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Wilson juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip tersebut telah tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurutnya, praktik korupsi yang terjadi secara sistemik bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mendorong reformasi tata kelola negara agar lebih transparan dan berintegritas.
“Refleksi terhadap kontrak sosial bukan dimaksudkan untuk memecah persatuan bangsa, melainkan sebagai pengingat bahwa negara dibangun untuk melayani rakyat. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersama-sama mengembalikan penyelenggaraan negara pada nilai moral, keadilan, dan kepentingan publik,” tutup Wilson. (tim/red)

