Banner Top Up Produk Digital
BERITAHUKUM & KRIMINALJakartaOPINI

PPWI Laporkan Advokat ke Bareskrim Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis

42
×

PPWI Laporkan Advokat ke Bareskrim Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
PPWI Laporkan Advokat ke Bareskrim Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis

TINTA INFORMASI, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melaporkan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan intimidasi dan penghambatan terhadap kegiatan jurnalistik.

Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) bernomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 itu disampaikan pada Kamis (9/7/2026) oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Ia didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Julian Caesar serta anggota PPWI, Sudirlan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut PPWI, laporan tersebut berawal dari surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang dikirim Khairul Ahmad selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon. Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan media mengenai Martin Manoluk Tampubolon, istrinya Putri Arum, serta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PPWI menilai isi somasi tersebut memuat permintaan agar seluruh pemberitaan dan pernyataan terkait klien Khairul Ahmad di media siber maupun media sosial dihapus dalam waktu 1 x 24 jam. Dalam surat itu juga disebutkan adanya langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Baca juga:  Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Selamat Hari Koperasi

Bagi PPWI, permintaan penghapusan karya jurnalistik dengan disertai ancaman proses hukum merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pers dan berpotensi menghambat kebebasan jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Usai menyampaikan laporan di Bareskrim Polri, Wilson Lalengke menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab dan hak koreksi.

ADVERTISEMENT

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya. Persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur yang diatur dalam undang-undang, bukan dengan tekanan terhadap media,” ujar Wilson.

Ia juga meminta Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, PPWI mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

ADVERTISEMENT

Selain menyampaikan aspek hukum, Wilson menyinggung pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Ia mengutip pandangan filsuf John Stuart Mill dalam On Liberty mengenai pentingnya kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran. Wilson juga mengutip prinsip yang sering dikaitkan dengan Voltaire tentang perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, serta konsep public sphere dari Jürgen Habermas yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga ruang diskusi publik yang bebas dan terbuka.

Baca juga:  Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Dendi Romadhona, Ponsel Wartawan Dipukul Orang Tak Dikenal

Menurut PPWI, kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam sistem demokrasi sehingga setiap sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Khairul Ahmad maupun pihak yang diwakilinya terkait laporan yang diajukan DPN PPWI ke Bareskrim Polri. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™