BERITAHUKUM & KRIMINALPesawaran

Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Dendi Romadhona, Ponsel Wartawan Dipukul Orang Tak Dikenal

42
×

Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Dendi Romadhona, Ponsel Wartawan Dipukul Orang Tak Dikenal

Sebarkan artikel ini
Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi Dendi Romadhona, Ponsel Wartawan Dipukul Orang Tak Dikenal
Dugaan intimidasi kepada wartawan Saat Liput Sidang Korupsi Dendi Romadhona, Ponsel Dipukul Orang Tak Dikenal

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Seorang wartawan di Lampung berinisial B mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026).

Insiden terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menskors persidangan sekitar pukul 10.55 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Saat itu, Dendi Romadhona keluar dari ruang sidang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan kedua tangan diborgol. Momen tersebut menjadi perhatian awak media yang berupaya mendokumentasikan jalannya proses hukum.

Namun, ketika B mengarahkan kamera telepon genggamnya untuk merekam, seorang pria berkacamata hitam yang berada di sekitar rombongan terdakwa diduga tiba-tiba memukul ponsel miliknya menggunakan benda menyerupai tongkat kecil.

“Dipukul pakai seperti tongkat kecil ke HP,” ujar B.

B menyebut tindakan tersebut bukan satu-satunya bentuk gangguan yang dialaminya selama meliput persidangan. Sejak awal sidang berlangsung, ia mengaku sejumlah simpatisan terdakwa berkali-kali menghalangi pengambilan gambar dengan sengaja berdiri di depan kamera.

Baca juga:  Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Warga Wadas Yang Ditahan dan Disidik Polisi

Tak hanya itu, beberapa orang juga disebut berulang kali menanyakan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Setiap mau ambil gambar memang ditutup-tutupi dengan badan oleh para simpatisan Dendi,” katanya.

Menurut B, rangkaian tindakan tersebut telah menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi mengenai jalannya proses persidangan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Cukup mengganggu proses liputan. Pengambilan gambar terhalang badan, belum lagi ada intimidasi dengan menanyakan identitas wartawan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dendi Romadhona, pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, maupun aparat keamanan yang bertugas di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat peliputan berlangsung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢