TintaInformasi.com, Lampung Tengah — Setelah hampir empat tahun menanti kejelasan, keluarga almarhum Andika Sanjaya kembali menyuarakan harapan agar perkara dugaan pembunuhan yang menimpa korban dapat diproses secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Rayyan, selaku pelapor dalam perkara tersebut, mengatakan keluarga korban berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal yang sangat dinantikan keluarga setelah perkara tersebut berjalan selama kurang lebih empat tahun.
“Kami hanya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, transparan dan profesional. Ini menyangkut nyawa seseorang yang telah hilang dan keluarga korban tentu menginginkan adanya kepastian serta keadilan,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban juga berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Lampung Tengah, sesuai kewenangan masing-masing, dapat menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Harapan tersebut, ditegaskan keluarga, bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. Mereka justru meminta agar seluruh proses perkara berjalan berdasarkan alat bukti, fakta-fakta yang terungkap, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi keluarga, proses hukum yang transparan penting untuk memastikan perkara tersebut memperoleh titik terang. Terlebih, perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang tentu meninggalkan luka dan pertanyaan panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, keluarga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan lainnya.
Mereka juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai informasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap tudingan mengenai adanya permainan, intervensi, atau penyimpangan dalam proses hukum tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa didukung bukti dan pembuktian yang sah.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara P21 dan dilimpahkannya perkara kepada pihak kejaksaan, keluarga korban berharap proses selanjutnya dapat memberikan kejelasan terhadap perkara yang telah berjalan selama hampir empat tahun tersebut.
Keluarga juga berharap masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara bijak. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak disebarluaskan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dan memengaruhi proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi informasi, keberimbangan, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Proses hukum diharapkan menjadi ruang untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti dan persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di luar proses hukum. (**)
