TintaInformasi.com, Pringsewu – Seorang warga Pekon Gumuk Mas berinisial RA (56) melaporkan Kepala Pekon (Kakon) berinisial NIM dan seorang warga berinisial JI ke Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut berkaitan dengan uang damai yang diminta dalam penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik.
RA mengatakan dirinya sempat dihadapkan pada persoalan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan ke pihak Polsek. Menurutnya, dalam proses penyelesaian itu ia merasa ditekan dan ditakut-takuti dengan ancaman akan dipenjara jika tidak membayar uang damai.
Awalnya, kata RA, ia diminta menyiapkan uang sebesar Rp20 juta. Setelah dilakukan pembicaraan, nominal tersebut disepakati menjadi Rp18 juta.
“Saya sudah membayar Rp15 juta, yaitu Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta ditransfer oleh anak saya ke rekening Pak Kakon,” ujar RA.
Keterangan Kepala Pekon
Saat ditemui awak media pada Kamis (13/8/2026), Kakon NIM membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Pringsewu terkait dugaan pemerasan.
Namun, ia membantah memiliki niat melakukan pemerasan dan menyebut keterlibatannya hanya untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara RA dan JI terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Benar saya dilaporkan. Niat saya hanya membantu menyelesaikan persoalan pencemaran nama baik antara Bu RA dan JI. Kok malah saya yang kena,” kata NIM.
NIM juga mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer dari anak RA. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang denda yang nantinya akan diserahkan kepada JI sebagai bagian dari kesepakatan damai kedua belah pihak.
Ia menjelaskan bahwa dari total Rp18 juta tersebut, terdapat Rp3 juta yang merupakan uang talangan yang dikeluarkan olehnya. Hingga kini, menurut NIM, sisa uang talangan tersebut belum dilunasi oleh RA.
Karena itu, ia mengaku sempat meminta Bayan atau Kepala Dusun berinisial AG untuk menagih kekurangan Rp3 juta tersebut kepada pihak RA, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Sementara itu, JI belum dapat dimintai keterangan. Berdasarkan informasi dari Kakon NIM, JI saat ini sedang berada di luar kota.
Polisi Benarkan Ada Laporan
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Polres Pringsewu Ipda Ridho membenarkan adanya laporan dari RA yang diterima pada 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ipda Ridho, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga berencana mengirimkan surat undangan kepada masing-masing pihak pada Jumat (14/8/2026) untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (tim)
