Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
HukumOpini

DePA-RI: Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Hakim, Viral Bukan Bukti Hukum

39
×

DePA-RI: Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Hakim, Viral Bukan Bukti Hukum

Sebarkan artikel ini
DePA-RI: Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Hakim, Viral Bukan Bukti Hukum

TINTA INFORMASI, JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman sebelum proses hukum selesai. Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam rangkaian pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Luthfi menegaskan bahwa derasnya arus informasi di era digital tidak boleh menggeser prinsip due process of law atau proses hukum yang adil sebagai fondasi negara hukum.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujarnya.

Viral Bukan Ukuran Kebenaran

Menurut DePA-RI, perkembangan media sosial membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet kerap membentuk opini publik sebelum perkara diperiksa secara menyeluruh.

Luthfi mengingatkan bahwa popularitas di ruang digital tidak identik dengan kebenaran hukum.

Baca juga:  Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Perzinaan, Terlapor Apresiasi Profesionalisme Penyidik

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegasnya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika, dan jajaran lainnya.

DePA-RI menilai fenomena yang dahulu dikenal sebagai trial by the press kini berkembang menjadi trial by social media. Seseorang dapat dihakimi publik jauh sebelum perkara memasuki ruang sidang.

Padahal, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sisi lain, media sosial bekerja dengan logika berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, atau sensasional cenderung lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Luthfi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. Kritik terhadap penegakan hukum maupun partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat menjadi bagian penting dalam demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.

Baca juga:  "Waw" Milyaran Dana BOP Dinas Pendidikan Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Digelapkan Oleh Oknum kabid Paud
ADVERTISEMENT

“Masyarakat perlu mampu membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai,” katanya.

Advokat Harus Menjaga Konstitusi

Dalam kesempatan itu, DePA-RI juga menekankan bahwa peran advokat tidak sebatas membela kepentingan klien, melainkan turut menjaga konstitusi dan memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Luthfi mengutip prinsip yang kerap disampaikan almarhum Adnan Buyung Nasution, bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan, termasuk mereka yang sedang menghadapi tuduhan atau tidak disukai publik.

ADVERTISEMENT

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujar Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi hukum digital.

Masyarakat didorong lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:  Dugaan Kecurangan PPDB SMAN 1 Terbanggibesar Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah

Organisasi advokat itu juga mendorong para advokat hadir di ruang digital bukan semata membangun popularitas pribadi, melainkan memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Personal branding bagi advokat memang penting, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi jauh lebih penting,” ujar Luthfi.

“No Viral No Justice”

Menutup pidatonya, Luthfi menegaskan bahwa teknologi seharusnya memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan memiliki hukum acara, sementara media sosial memiliki algoritma dengan tujuan yang berbeda.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

DePA-RI juga mengingatkan agar praktik “no viral no justice” tidak menjadi budaya dalam penegakan hukum. Menurut organisasi tersebut, keadilan harus dimulai dari keteladanan pemerintah, pembentuk undang-undang, serta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari hakim, polisi, jaksa, hingga advokat, agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat terus terjaga. (mgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™