TINTA INFORMASI, LAMPUNG — Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi publik oleh badan publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana. Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (2/9/2026).
Sidang perkara register Nomor 006/REG-PS/VII/2026 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Muhammad Fuad, didampingi anggota majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal.
Perkara bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan Reni Sartika, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, melalui kuasa hukumnya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Edi R. Harwanto & Associates.
Sengketa tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dusun IV Desa Depokrejo. Reni Sartika yang memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi disebut tidak ditetapkan sebagai kepala dusun. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai kedua berdasarkan SK Kepala Kampung Depokrejo Nomor 141/09/D.13/2026 tertanggal 8 April 2026.
SK tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Kecamatan dan Surat Persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Reni kemudian meminta salinan lengkap dokumen terkait proses pengangkatan tersebut. Namun, permintaan informasi yang diajukannya disebut hanya mendapat tanggapan sebagian dari badan publik desa.
Dalam keterangannya, Juniardi menjelaskan bahwa kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia menyebut Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Pasal 10 mengenai informasi yang wajib diumumkan serta-merta, dan Pasal 11 mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sementara itu, Pasal 17 mengatur informasi yang dikecualikan dengan ketentuan yang bersifat terbatas dan ketat.
“Prinsip utama keterbukaan informasi adalah bersifat terbuka, cepat dan tepat waktu, biaya ringan, cara yang mudah, pengecualian yang ketat, serta akurat dan benar. Badan publik wajib menyediakan data yang tidak berputar-putar,” papar Juniardi.
Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mendapatkan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku dalam UU KIP.
Juniardi juga menjelaskan bahwa UU KIP memuat ketentuan pidana dalam Bab XI, yakni Pasal 51 sampai dengan Pasal 57. Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai penggunaan informasi secara melawan hukum, tidak menyediakan informasi publik, pemalsuan informasi, perusakan atau pemusnahan dokumen, serta pembukaan informasi yang dikecualikan.
Ia menyebut Pasal 52 mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Selain itu, Pasal 51 mengatur penggunaan informasi secara melawan hukum, Pasal 53 mengenai pemalsuan informasi publik, Pasal 54 mengenai perusakan atau pemusnahan dokumen, dan Pasal 55 mengenai pembukaan informasi yang dikecualikan.
Kendati demikian, Juniardi menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam UU KIP perlu ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, sanksi pidana pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium setelah mekanisme penyelesaian administratif ditempuh.
“Penegakan sanksi pidana dalam UU KIP pada umumnya bersifat delik aduan (klachtdelict) dan berfungsi sebagai ultimum remedium, jika mekanisme administratif melalui keberatan PPID dan sengketa di Komisi Informasi tidak dipatuhi serta menimbulkan kerugian konkret bagi pemohon,” jelasnya.
Sidang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa informasi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak pemohon atas informasi serta kewajiban badan publik dalam memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. (**)
