Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Skandal Anggaran “Siluman” Disnakkeswan Lampung: Rekayasa Busuk di Balik Defisit Rp24 Miliar

86
×

Skandal Anggaran “Siluman” Disnakkeswan Lampung: Rekayasa Busuk di Balik Defisit Rp24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Anggaran "Siluman" Disnakkeswan Lampung: Rekayasa Busuk di Balik Defisit Rp24 Miliar

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG — Sebuah skandal anggaran yang tidak hanya memuakkan, tetapi juga menelanjangi bobroknya mentalitas birokrasi. Di saat peternak lokal menjerit kehabisan bantuan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung malah nekat menggelar aksi perampokan uang rakyat berkedok “sirkus akuntansi” dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Mengelola alokasi Belanja Daerah sebesar Rp25,54 miliar, instansi ini terbukti mempraktekkan rekayasa anggaran yang brutal, tak masuk akal, dan terang-terangan menghina kecerdasan publik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Struktur anggaran Disnakkeswan TA 2026 adalah bukti nyata ketimpangan yang menyengat. Target Pendapatan Daerah yang disumbang instansi ini hanya Rp1,34 miliar. Namun tanpa malu, mereka melahap belanja hingga lebih dari Rp25,5 miliar—menciptakan defisit operasional fantastis sebesar Rp24,19 miliar.

Anatomi pengeluarannya pun membongkar kedok asli dinas ini:

  • Belanja Pegawai Menyedot 74,12%: Dari total Belanja Operasi Rp24,40 miliar, sebanyak Rp18,09 miliar ludes hanya untuk memberi makan para birokrat.
  • Belanja Modal Kerdil (4,43%): Porsi untuk pembangunan fisik dan fasilitas peternak dipangkas habis hingga tersisa Rp1,13 miliar saja.
Baca juga:  Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Disnakkeswan Lampung bukan lagi lembaga pelayanan publik, melainkan mesin pengeruk APBD yang rakus—sibuk memperkaya internalnya sendiri sembari menelantarkan program kesehatan hewan dan nasib peternak lokal.

Lelucon Anggaran “Siluman” dan Data Fiktif

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi ini menyajikan manipulasi data telanjang yang mustahil diterima akal sehat:

  • Stempel dan Surat Desimal: Pada Sub-Kegiatan 3.27.01.1.06.0005, tercatat pengadaan 228,25 unit stempel dan 1.520,3746 lembar surat masuk. Bagaimana mungkin benda fisik dibeli dan dibayar dalam bentuk potongan desimal empat angka di belakang koma?
  • Penguapan Material: Pada Sub-Kegiatan 3.27.01.1.06.0007, dinas menganggarkan 33 rim kertas HVS A4 (16.500 lembar) dan 4 botol tinta. Namun, pasokan raksasa itu secara ajaib hanya menghasilkan output 139,5 lembar penggandaan. Ke mana sisa puluhan ribu kertas dan tinta itu menguap kalau bukan masuk ke kantong oknum?
  • Buku dan Snack “Ghaib”: Tercatat pencetakan 13,8 lembar buku saku serta porsi makan-minum untuk 72,75 orang.
  • Harga Satuan Dongeng: Biaya fotokopi 18.175 lembar kertas dicantumkan bernilai total Rp3.635,00 (Rp0,20 per lembar). Sebuah angka fiktif absurd yang tidak pernah ada di dunia nyata.
Baca juga:  Pemkab Tanggamus Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 ke DPRD

Rangkaian angka siluman ini membongkar modus budget fitting yang licik: anggaran tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan dihitung mundur (reverse calculation) demi menyerap habis pagu dana.

Lebih parah lagi, lembar pengesahan resmi oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) hanya berstatus “Invalid DateTime”. Dokumen bernilai puluhan miliar ini disahkan secara ilegal, cacat hukum, dan tanpa otentikasi waktu yang sah.

Ini bukan keteledoran administrasi, melainkan kejahatan anggaran yang sistematis dan terencana. Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat tidak punya alasan untuk terus bungkam. Audit investigatif harus segera berjalan: bongkar, seret, dan penjarakan para aktor intelektual di balik perampokan uang rakyat ini!. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™